Jakarta, Gatra.com – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) beserta pengurus PDGI, MPPK, MKKI, MKKGI, dan pimpinan organisasi profesi beserta kolegium lainnya melayangkan somasi kepada menteri kesehatan (Menkes) agar mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 (PMK 24/2020) tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Salah satu dari 14 kuasa hukum ke-35 pemberi kuasa tersebut, Dr. Laksanto Utomo, di Jakarta, Rabu (4/11), menyampaikan, belasan advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Hak Uji Materiil PMK 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik menyampaikan somasi dan keberatan agar Menkes agar mencabut aturan tersebut atas sejumlah keberatan.
Sejumlah keberatannya, lanjut Laksantp, yakni pilihan waktu penerbitan PMK 24/2020 di saat para pengurus dan anggota berbagai profesi di bidang kesehatan tengah sibuk menangani pandemi Covid-19.
"Menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat memerlukan kerja sama erat dan saling mendukung antarsesama teman sejawat profesi dokter," katanya.
Kemudian, keberatan atas landasan moral dan etika penerbitan PMK 24/2020 tidak memadai. Keberatan karena PMK ini bertentangan dengan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) sebagai turunannya.
Selanjutnya, keberatan-keberatan lainnya yang terlalu panjang jika uraikan satu per satu, antara lain tidak terbatas pada kegagalan pelayanan radiologi bagi masyakarat apabila seluruh dokter atau dokter gigi dan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis mematuhi secara konsekuen PMK 24/2020.
Menurut Laksanto, ada konsekuensi mengingat keterbatasan jumlah dokter spesialis radiologi, penambahan prosedur pelayanan radiologi yang akan meningkatkan biaya pelayanan, dan ancaman sanksi dari aspek disiplin kedokteran maupun hukum, baik perdata maupun pidana.
Ancaman hukum tersebut jika terjadi sengketa medis akibat anggapan pasien atau keluarganya tentang ketiadaan kompetensi pada dokter atau dokter gigi dan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang merawatnya dalam pelayanan radiologi sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020.
"Oleh karena itu, Koalisi Advokat menyampaikan somasi kepada Menteri Kesehatan pada Senin (2/11) untuk segera mencabut PMK 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dalam waktu paling lama 7 kali 24 jam setelah diterimanya surat ini," ujarnya.
Soal somasi dan permintaan untuk mencabut PMK 24/2020 ini, Gatra.com tengah meminta tanggapan dari pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes).