Indragiri Hulu, Gatra.com - Sumardi namanya, pria tiga puluh empat tahun itu terpaksa ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian lantaran diduga kuat melakukan penipuan kepada orang tuanya sendiri.
Tak ubahnya cerita dari Sumatera Barat (Sumbar), jika si Malin Kundang harus dikutuk jadi batu lantaran durhaka kepada orang tua maka cerita itu tak berlebihan rasanya jika disematkan kepada tersangka asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau itu.
Dia (Sumardi) tega melakukan penipuan terhadap orang tuanya sendiri yang kurang paham baca tulis untuk menaikkan plafon pinjaman dengan anggunan surat sebidang tanah.
Kepala urusan Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada kepada Gatra.com menjelaskan pihaknya menerima laporan dari orang tua pelaku pada 15 Juli 2020 lalu dengan dugaan penipuan.
"Orang tua pelaku (Mahran) datang ke Polres untuk melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh anaknya sendiri," ujar Misran kepada Gatra.com, Rabu (4/11).
Menurut keterangan pelapor kepada pihak kepolisian, hal itu terungkap usai pihak BRI unit Pematang Reba melakukan penagihan terhadap si peminjam yakni Mahran.
"Nah sepengetahuan si pelapor ia hanya meminjam sebesar Rp10 Juta, namun setelah diselidiki pelaku malah mengajukan pinjaman sebesar Rp35 juta. Kita menduga kalau tersangka itu memanfaatkan ketidakpahaman atas baca tulis orang tuanya sendiri," ujar dia.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan yang melibatkan anak kandung kepada Bank BRI. "Kalau untuk penetapan tersangka atas nama Sumardi, kita sudah melalui pengawasan dan SOP yang benar," ujar alumnus Akpol 2010 itu
Bahkan menurut dia penetapan tersangka yang dilakukan oleh para penyidik Polres Inhu saat ini sudah melalui gelar perkara terlebih dahulu. "Penetapan tersangka dan gelar perakara sudah rampung, hanya saja saat ini kita masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.