Home Ekonomi Bupati Inhu: UMK untuk Buruh Tahun 2021 Naik 3.27 Persen

Bupati Inhu: UMK untuk Buruh Tahun 2021 Naik 3.27 Persen

Indragiri Hulu, Gatra.com - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) pastikan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan naik sebesar 3.27% pada 2021 mendatang.

"Untuk UMK kita tahun 2021 naik sebesar 3.27% dari tahun sebelumnya," ujar Bupati Inhu Yopi Arianto kepada Gatra.com, Rabu (4/11).

Menurut bupati dua priode itu, meski pandemi virus corona atau covid-19 melibas sektor perekonomian secara nasional, namun faktanya kondisi harga produk pertanian dan perkebunan di sektor komuditi di Inhu menunjukkan angka yang bagus.

"Nah, untuk kita ketahui produk pertanian dan perkebunan saat ini duduk di angka yang cukup baik, hingga saya rasa tak ada alasan untuk tidak menaikkan UMK tahun mendatang," ujarnya.

Yopi mengatakan, komoditi perkebunan baik di sektor getah karet hingga harga Tandan buah segar (TBS) saat ini menunjukkan fluktuatif yang baik.

"Ini jadi tolak ukur utama bagi kita hingga pantas rasanya hak buruh untuk kita angkat dan diperjuangkan," katanya.

Terpisah Kepala dinas ketenagakerjaan (Kadisnaker) Inhu, Endang Mulyawan saat dikonfirmasi Gatra.com mengatakan sesuai instruksi Bupati Inhu untuk menaikan UMK Inhu tahun 2021 sudah dilaksanakan.

"Kita sudah buat berita acara dan disepakati. Jika sebelumya UMK Inhu sebesar Rp2.985.193, maka untuk tahun depan naik menjadi Rp3.082.808 atau baik sebesar 3.27% dari sebelumnya," ujar Endang.

Dengan disepakatinya UMK tahun depan, masih kata Endang, maka Pemkab Inhu akan bersurat dengan Gubernur Riau mengenai kenaikan ini.

2060

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR