Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) dan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman) menangkap Anwar bin Rudi alias Aco, buronan perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (4/11), menyampaikan, tim Tabur yang bekerja sama dengan Kejagung ini menangkap Aco di depan Mesjid Al Mudzaffar.
Lokasi tersebut, lanjut Hari, berada di Jalan Poros Mapili, Dusun Bonde Bonde, Desa Bonde, Kecamatan Capalagian, Kabupaten Polman, Sulbar. Penangkapan berlangsung pada Selasa siang (3/11), yakni sekitar pukul14.12 Wita.
Penangkapan Anwar ini relatif menegangkan. Pasalnya, tim jaksa eksekutor dan Tim Tabur, serta petugas Bispa pada Lapas Polewali melakukan pencegatan terhadap mobil Daihatzu Grand Max putih yang sedang dikendarai oleh terpidana Anwar.
"Jika terpidana berbuat nekad dapat membahayakan tim jaksa eksekutor dan Tim Tabur maupun Tim Bispa dari Lapas Polewali Mandar. Namun berkat kesiapan seluruh tim akhirnya terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti," ujarnya.
Anwar bin Rudi alias Aco ini merupakan terpidana yang namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Polman, Kejati Sulbar. Dia telah buron selama 2 tahun dan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
"Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2372 K/Pid.Sus/2018 diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak dibawah umur dan oleh karena itu, dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di BLK terdekat," katanya.
Anwar bin Rudi ini merupakan terpidana ketiga dalam perkara pidana pencabulan anak di bawah umur di Polman yang berhasil diringkus. Dua bornan sebelumnya yang berhasil ditangkap adalah Mamank Lukman dan Ahmad Islami pada hari yang sama.
Tim Jaksa Eksekutor telah membawa terpidana Anwar bin Rudi alias Aco ke Kejaksaan Negeri Polman untuk pemeriksaan kesehatan dan menjalani rapid test sebelum diserahkan ke pihak Lapas Anak guna menjalani hukuman penjara sebagaimana tertulis dalam putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2372 K/Pid.Sus/2018.
Anwar bin Rudi alias Aco merupakan buronan pelaku kejahatan ke-104 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan pada tahun ini. Seratusan lebih buronan tersebut ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka terdiri dari tersangka, terdakwa, dan terpidana.
Penangkapan ini merupakan buah dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.