Solok,Gatra.com- Tiga pelaku diduga telah memalsukan dan mengedarkan uang palsu, di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok diboyong polisi ke Mako Polres Solok, Senin 2 November 2020.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho mengatakan Pada hari Senin, 2 November 2020, sekira pukul 15.30 Wib telah diamankan 3 orang pelaku terkait memalsukan dan atau menyimpan dan atau membelanjakan dan atau mengedarkan rupiah (uang palsu) bertempat di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
"Kejadian berawal ketika Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Kubung, telah terjadi tindak pidana terkait memalsukan dan atau menyimpan dan atau membelanjakan dan atau mengedarkan rupiah (uang palsu)," kata Azhar.
Berdasarkan Laporan Pengaduan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 di Polsek Kubung. Kemudian pada hari Senin tanggal 02 November 2020, tim gabungan Satreskrim Polres Solok berhasil menemukan keberadaan pelaku yang tinggal di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Lalu Pada pukul 15.30 wib, Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok berhasil mengamankan 3 orang pelaku, Anton (36), Asal Kecamatan Priangan Kabupaten Tanah Datar. Rina (36) asal Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan. Serta Anak Baru Gede (ABG). Farata (17) asal Gunung Pangilun Kota Padang.
"Dari pelaku diamankan barang bukti yang ditemukan di kamar pelaku berupa 19 lembar uang kertas pecahan Rp100.000. Dan 19 lembar uang kertas pecahan Rp100.000,-tampak belakang yang sudah diprint dan belum dipotong. Lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tampak depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong," ungkap Azhar.
Selanjutnya juga diamankan 31 lembar uang kertas pecahan Rp100.000,- tampak belakang yang sudah dipotong. Dan 107 lembar uang kertas pecahan Rp100.000,-(seratus ribu rupiah) tampak depan yang sudah dipotong. Dengan total keseluruhan uang palsu sebesar Rp14.600.000,-(empat belas juta enam ratus ribu rupiah. Lem, Amplas, Gunting, Penjepit kertas dan Penggaris.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 3 orang pelaku langsung diamankan di Polres Solok KeMako Polres Solok untuk dapat ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku
Kepada pelaku dikenai Pasal yang dilanggar : pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan kurungan 15 tahun penjara.