Home Gaya Hidup UMK Tidak Naik, Buruh Bisa Tak Pilih Istri Bupati di Pilkada

UMK Tidak Naik, Buruh Bisa Tak Pilih Istri Bupati di Pilkada

Labuhanbatu, Gatra.com - Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.  Besarannyapun tidak mengalami kenaikan. Alasannya, pandemi Covid-19 telah mengganggu perekonomian perusahaan dimana buruh menggantungkan hidupnya.

Pasca penetapan itu, layaknya, pemerintah kabupaten/kota kini mulai menyusul pembahasan kebijakan terkait kehidupan buruh dimasing-masing wilayahnya. Belum diketahui pasti apakah nantinya pembahasan mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja atau PP nomor 78 tahun 2015.

Menurut Ketua SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Kabupaten Labuhanbatu, Ishak, bahwa keputusan Bupati terkait besaran UMK akan mempengaruhi elektabilitas Pasangan Calon (Paslon) Pilkada tahun 2020 serta dua kabupaten hasil pemekaran yakni Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Sebab katanya, untuk tiga kabupaten yang menjadi wilayah kerja ketenagakerjaannya, masing-masing Paslon disetiap kabupaten memiliki kaitan erat dengan sosok kepemimpinan. "Iya, jika tidak mampu memperjuangkan nasib warganya khususnya buruh atau pekerja, maka akan dipandang tidak proaktif," terang Ishak, Selasa (3/11).

Misalnya, sambung Ketua SBMI itu, H Andi Suhaimi Dalimunthe merupakan Calon Bupati (Cabup) Labuhanbatu no urut 3 yang merupakan sosok Paslon incumben. Jika nantinya UMK Labuhanbatu tidak mengadopsi kebutuhan buruh, maka dia yang berpasangan dengan Faizal Amri Siregar, akan mengalami penilaian buruk.

Begitu juga halnya dengan Cabup Labura nomor urut 4, Hendriyanto Sitorus yang berpasangan dengan Samsul Tanjung. Jika Bupati Labura, H Khairuddin Syah Sitorus tidak sanggup mendongkrak besaran upah buruh untuk tahun 2021, maka dikhawatirkan elektabilitas anaknya Hendriyanto Sitorus, akan tergerus secara otomatis.

Hal yang sama akan dialami Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labusel nomor urut 3, Hj Hasnah Harahap - Kholil Jufri Harahap. Pasalnya, jika Bupati Labusel, H Wildan Aswan Tanjung menetapkan besaran UMK dan UMSK tidak sesuai keinginan buruh, maka istrinya Hj Hasnah Harahap akan sulit meraih simpati pemilih terkhusus kalangan buruh/pekerja.

Dilanjutkan Ishak, penetapan besaran UMK dan UMSK tahun 2021, diprediksinya akan berdampak tidak baik pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. "Khususnya terhadap calon petahana maupun calon dari keluarga bupati yang masih aktif. Jika salah keputusan, elektabilitas akan anjlok," prediksi Ketua SBMI itu.

829