Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang kasus penyerangan anak buah John Kei terhadap Nus Kei dan orang-orangnya, Rabu (4/11). Pihak pengacara pria bernama asli John Refra itu, sempat keberatan dengan keberadaan saksi yang dimintai keterangan di persidangan secara jarak jauh, atau dari Polda Metro Jaya.
"Jaksa kan tiba-tiba di kejaksaan sidangnya, saksi dan terdakwa di Polda. Kita minta, kita keberatan, kita minta semua hadir di sini, kecuali terdakwa. Semua hadir di persidangan," ujar Ketua Tim kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto kepada wartawan.
Menurut Anton, baik pihaknya maupun jaksa penuntut umum, sama-sama ingin 'mencuri' keyakinan hakim dalam proses persidangan perkara ini. Sehingga diperlukan keterangan yang sebenar-benarnya dari seluruh pihak, termasuk saksi.
"Kita ini kan penuntut umum dan kita lawyer yang ingin 'mencuri' keyakinan hakim. Karena kan di Indonesia sistem peradilan pidana menganut dua alat bukti dan keyakinan hakim. Nah kalau misalnya kita sedang 'mencuri' keyakinan hakim, bagaimana kita tahu bahwa saksi ini bohong atau tidak," ujarnya.
Selain itu, dalam peradilan pidana, kesaksian dari seorang saksi merupakan kunci utama dalam pembuktian suatu perkara. Sehingga, penting bagi pihak jaksa maupun kuasa hukum terdakwa, untuk mendapatkan keterangan dari saksi yang bisa dipercaya dengan proses yang sebaik-baiknya.
"Dalam praktik peradilan pidana, mahkota yang paling tinggi bagi kita semua dalam kesaksian. Bayangkan dalam kesaksian, saksinya jauh. Kan hakim harus melihat, mimiknya gesturnya, ini benar atau tidak. Untuk menghadirkan keadilan. Karena dalam perkara pidana pembuktian harus seterang cahaya," ungkap Anton.
Majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan tersebut akhirnya menyetujui permintaan kuasa hukum John Kei. Anton pun mengapresiasi sikap majelis hakim. "Kami apresiasi dan terima kasih kepada majelis hakim, dan berharap hakim sehat selalu, panjang umur diberkahi. Dan bisa memutus seadil-adilnya dalam perkara ini. Bahwa yang bersalah ya bersalah. Bahwa yang tidak bersalah, harus dibebaskan," tandas Anton.