Jakarta, Gatra.com – Deputi bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya bersama sejumlah pihak tengah membahas aturan turunan UU Cipta Kerja. Kini pembahasan telah mencapai 85%.
"Pembahasan UU Cipta Kerja sub Koperasi dan UMKM lintas kementerian/lembaga sudah melibatkan partisi publik," kata Arif di Jakarta, Selasa (3/11).
Penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja, kata Arif melibatkan di antaranya, Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, Koperasi & Pelaku UMKM, Akademisi dan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Asosiasi Usaha dan Inkubator.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk klaster UMKM dan Koperasi bisa rampung November.
Kementerian Koperasi dan UKM sudah melakukan penyusunan timeline dari rancangan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut. Keterlibatan dari seluruh stakeholder ketinggalan dalam penyusunan rancangan aturan turunan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh Dinas Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia agar melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari setiap daerah," kata Arif.