Solo, Gatra.com – Ali Mahbub (28) warga Joyotakan RT 001, RW 004, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah yang dianiaya dan tewas saat menjadi tahanan di Polres Klaten. Kabar ini dibenarkan oleh Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, Selasa (3/11). ”Ya benar, dia meninggal karena dikeroyok,” ucapnya.
Edy menjelaskan jika Ali Mahbub sebelumnya merupakan tahanan dari Polsek Wonosari, Klaten. Ali ditahan karena kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. ”Karena bekas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka dia berstatus tahanan kejaksaan dan dititipkan di Polres Klaten,” ucapnya.
Selama menjadi tahanan di Polres Klaten inilah Ali Mahbub dianiaya oleh rekan sesame tahanan. Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, sudah ada 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Edy juga menegaskan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus penganiayaan napi ini. Sebab semua kejadian terekam dalam CCTV yang ada dalam ruangan. Namun jika terbukti ada anggota kepolisian yang terlibat, maka akan dilakukan tindakan tegas. ”Kalau memang ada yang terlibat, akan kami tindak tegas,” ucapnya.
Sebagai informasi Septiyani (28) yang merupakan istri Ali Mahbub melaporkan pada LBH Solo Raya atas kematian janggal suaminya saat menjadi tahanan di Polres Klaten. Padahal selama menjadi tahanan di Polsek Wonosari, kondisi suaminya dalam keadaan baik dan sehat. "Saat saya tengok kondisinya masih sehat," ucapnya.
Dari keterangan kepolisian yang diterima oleh Septiyani, suaminya mengalami tindakan penganiayaan oleh sesama narapidana. Informasi yang diperoleh Septiyani, suaminya dikeroyok oleh 15 orang. Ditemukan pula luka lebam dari sekujur tubuh Ali Mahbub.