Batam, Gatra.com - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang berkedok penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negri di Kota Batam, Selasa (27/10).
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan tiga tersangka dan berhasil menyelamatkan sebanyak 12 orang calon TKI ilegal.
Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan A Rasid mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait iklan di media sosial tentang rekrutmen tenaga kerja yang akan di kirim ke luar negri. Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penelusuran dan mendapati tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Perum Cipta Emerald, Kecamatan Kota Batam.
"Dari lokasi itu petugas mengamankan tersangka SC, FA dan DW, dua orang calon TKI ilegal juga turut diselamatkan. Pengakuan tersangka, tempat penampungan tidak hanya disitu, polisi kembali menggeledah rumah di Komplek Muka Kuning Paradise, Sagulung, Kota Batam, dan mendapati 10 orang calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia dan Singapura," katanya, Selasa (3/11).
Dari tangan ketiga tersangka, Ruslan merinci, polisi menyita 9 keping buku pasport, telepon seluler, surat pernyataan calon TKI dan sejumlah dokumen perusahaan. Rencananya, para calon TKI ilegal akan diberangkatkan menggunakan visa kunjungan. Bahkan, sejumlah korban juga telah disertai hasil swab PCR dari fasilitas kesehatan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke negri jiran.
"Modus yang dilakukan oleh para tersangka cukup unik, yaitu mencari korban dari luar daerah Kepri, untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Singapura, Malaysia dan Dubai dengan upah sekitar Rp6 juta per bulan, namun korban mengaku tak kunjung diberangkatkan. Para korban juga mesti membayar sejumlah uang untuk biaya akomodasi keberangkatan senilai Rp7 juta," ujarnya.
Ruslan menyebut, Ditreskrimum Polda Kepri membuka konseling bagi masyarakat yang ingin mempertanyakan kebenaran sebuah perusahaan penyalur TKI ke luar negeri, lantaran banyak terjadi TPPO yang berkedok penyalur TKI ke luar negeri. Dari pengakuan para tersangka, penyaluran TKI ilegal dengan modus seperti ini telah berjalan dua tahun.
"Bahkan prosesnya melibatkan sebuah perusahaan yang memuluskan aksi tersebut berjalan lama, yakni CV Aura Ria Batam yang bergerak dibidang transportasi dan jasa perjalanan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Ruslan menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat pasal 4 Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara dan denda Rp15 miliar.