Denpasar,Gatra.com - Jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Denpasar akhirnya meminta majelis hakim pengadilan negeri Kota Denpasar, Bali menjatuhkan pidana 3 tahun penjara terhadap drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx dalam persidangan digelar di pengadilan negeri Denpasar, Selasa,(3/11).
Jaksa penuntut umum yang dikoordinir Otong Hendra Rahayu menyatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa Gede Ari Astina (Jerinx) bahwa tidak menyesali perbuatanya terdakwa pernah meninggalkan persidangan atau walkout dan peryataan terdakwa telah melukai perasaan masyarakat dan para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah di hukum," jelasnya.
Maka dalam hal ini menuntut terdakwa dengan pasal 28 Ayat 2 Junto pasal 45 tentang transaksi elektronik dan meminta majelis hakim yang di Ketuai Ida Ayu Adnya Dewi menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan Denda sebesar 10 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Selanjutnya dalam kesempatan wawancara Jerinx mempertanyakan, siapa yang ingin memperjarakan dirinya karena menurut dia selama ini dari IDI pusat maupun Bali tidak ada ingin memperjarakan dirinya.
"Saya( Jerinx ) semakin lucu melihatnya dari pihak IDI pusat dan Bali semuanya bilang tidak ingin memperjarakan saya. Jadi siapa yang ingin memperjarakan saya. Saya sangat ingin mengetahui siapa sebenarnya yang ingin meperjarakan saya, dan ingin memisahkan saya dengan istri saya, coba datang sesekali ke sidang yang ingin memenjarakan saya tersebut," teriaknya lantang.
Jerinx menantang,siapa yang ingin memperjarakan dirinya bisa datang dalam persidangan. Sembari menambahkan, jika dilihat Indonesia terlalu sering bersembunyi dibalik kemasan. "Dikit-dikit menilai orang dari kemasan dan dari kata-kata tidak pernah mendalami subtansi," tutup Jerinx.