Palembang, Gatra.com - Buruh dan para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bersama elemen lainnya menyerukan untuk kembali turun ke jalan menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cika).
Hal ini mengingat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), tetap mendukung lahirnya UU Omnibus Law dengan menandatangani UU yang penuh dengan penolakan tersebut, Senin (2/11). UU tersebut telah diberi penomoran menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.
“Kita akan kembali turun ke jalan untuk demo. Selan demo menolak UU Ciptaket, kami juga akan menuntut UMP 2021 tetap naik,” ujar Pengurus DPD KSPSI Provinsi Sumsel Sudirman Hamudi pada Selasa (3/11/2020).
Para buruh dan unsur serikat pekerja bakal terus berupaya menolak UU Ciptaker yang dinilai melemahkan hak para pekerja.
“Tentunya, UU Ciptaker itu membuat posisi para pekerja dan buruh semakin tersudutkan. Saat ini, kita semua sedang berkonsolidasi untuk kembali berdemo menolak UU itu,” kata dia.
Dirinya menilai UU Ciptaker sangat merugikan para buruh. Pasalnya, adanya ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing seumur hidup, dan pengurangan nilai pesangon.
Maka dari itu lanjut dia, pihaknya berencana menempuh jalur konstitusional dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan bisa membatalkan UU Ciptaker.
“Kalau tidak kami tekan lewat MK, hasilnya pasti sudah tahu bagaimana kan? Lewat uji formil MK itu dapat memutuskan suatu UU untuk dibatalkan,” terangnya.
Selanjutnya, tambah dia, pemerintah provinsi setempat pun jangan diam saja, harus bertindak dalam hal ini.
“Sebab, UU Ciptaker itu bukan hanya merugikan para buruh saja dan rakyat kecil, tapi juga seluruh komponen kehidupan akan turut terdampak. Otonomi daerah juga akan tidak efektif lagi,” tutup dia.
Reporter: Rio Adi Pratama