Jakarta, Gatra.com - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo II, Sapono Punanto, dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (3/11), menyampaikan, penyidik memeriksa Saptono sebagai saksi dalam kasus ini.
Adapun satu saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II (Persero) berupa kerja sama pengelolaan pelabuhan usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II ini, yakni Assiten Kepala Biro Pengadaan I PT Pelindo II, Devi Saraswati.
"Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1/09/2020, hari ini telah melakukan periksaan 2 orang saksi," ujar Hari.
Pemeriksaan saksi ini, lanjut Hari, dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Hari enggan menyampaikan lebih jauh soal kasus ini dan materi pemeriksaan terhadap kedua saksi dari PT Pelindo II tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan mereka menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.