Perundungan kini tak hanya terjadi di dunia nyata. Dunia maya juga menyediakan ruang bagi orang lain yang tidak disenangi mendapat perundungan. Cancel culture masuk gaya baru merundung seseorang.
I Made Yogi Sugiartha atau akrab disapa Ogik, mengaku kerap dirundung. Itu terjadi ketika pria kelahiran 1997 ini mulai mengeksplorasi selera fesyennya yang makin tampak feminin. "Ditambah dengan rambut panjang aku yang bikin orang makin wondering ini cewek apa cowok, sih? Bahkan pertanyaan ini sampai bosan aku dengar di real life," ucapnya kepada GATRA.
Ogik, yang merupakan seorang pekerja seni, juga bercerita mengenai pengalaman yang baru-baru ini dialaminya. Ketika ia sedang menjadi model dalam sesi foto untuk sebuah brand koleganya di ruang publik, rombongan bocah yang lewat tiba-tiba meneriakinya bencong. Sontak, rombongan tersebut tergelak dan makin merundungnya. Hal itu membuat Ogik syok.
Selain di dunia nyata, perundungan juga kerap ia terima di dunia maya. Meski tak sesering dahulu, ia masih mendapat rundungan di media sosial hingga kini. Isunya mencakup gender dan agama. Dua hal yang sangat sensitif buat Ogik.
Jika sudah begini, ia lebih sering melakukan self-healing dengan berburu makanan. Makanan enak, kata Ogik, selalu berhasil membuat dirinya merasa lebih baik. Ia pun selalu menanamkan satu pedoman di dalam kepalanya: kesulitan sehari hanyalah sehari dan ada kesulitan masing-masing di dalam setiap hari. Ketika ia terbangun pada hari berikutnya, ia jadi merasa lebih baik.
"Atau aku pergi ke pura untuk sembahyang dan meditasi buat menetralisasi energi-energi negatif. Dengan begitu, aku bisa lebih tenang dan jernih mengatasi kecemasanku," Ogik menjelaskan.
Syahdan, seiring waktu berjalan, Ogik juga makin sadar bahwa ia tidak bisa membuat semua orang suka dan menerimanya. Ia tidak bisa membahagiakan semua orang. Namun, ia tidak mau menyalahkan diri sendiri. "Aku sadar penilaian orang lain terhadap diri kita itu di luar kendali dan kontrol kita. Yang bisa kita kendalikan adalah diri kita sendiri, bagaimana kita menyikapinya. It’s all about mindset," ucapnya.
Ogik mengaku tumbuh dan berkembang di lingkungan yang sehat dan suportif. Ia menyaring lingkungan pertemanannya. Lingkungan menjadi sangat penting. "Aku selalu berusaha dan berpikir keras bagaimana caranya supaya aku bisa diterima di lingkungan, sampai akhirnya aku menjadi "orang lain" saat itu. Rasanya sangat melelahkan dan usahaku tetap sia-sia," katanya.
Kendati demikian, ia menganggap peristiwa perundungan merupakan pengalaman belajar yang mungkin akan ia jalani sepanjang hidupnya. Hal ini juga turut membuka pikirannya dari segi cara pandangnya dalam menghormati satu sama lain dan lebih dewasa dalam menghadapi perundungan.
***
Aksi perundungan, baik di dunia nyata maupun maya tak hanya dialami Ogik. Aksi ini terbilang masuk kategori cancel culture (budaya penolakan). Menurut Merriam-Webster, cancel culture disebut sebagai aksi penolakan yang berkaitan dengan pencabutan dukungan terhadap seseorang sebagai respons atas perilaku atau pendapat yang tidak menyenangkan. Aksi boikot dan penggunaan tagar di media sosial untuk menolak eksistensi seseorang atau sesuatu, juga termasuk dalam cancel culture. Jika dilakukan secara masif, tentu akan membawa dampak psikologis bagi pihak yang di-cancel.
Namun, bagi Psikiater dr. Lahargo Kembaren, cancel culture dalam konteks media sosial, termasuk tindakan cyberbullying karena pelakunya memiliki tujuan untuk membuat orang lain merasa tidak nyaman dan menderita. Mereka tak segan memberi komentar di media sosial dengan fokus kepada kelemahan, kesalahan, dan kekurangan korban. Meski seorang public figure yang jadi objek cancel culture telah mengakui kesalahan dan meminta maaf, warganet tetap menghakimi tanpa dasar dengan kata-kata yang tidak pantas.
Dari sisi psikologis, para pelaku perundungan umumnya mengalami masalah mental yang membuat hidupnya tidak nyaman. Mereka kemudian mencoba bertahan dengan mengeluarkan berbagai ekspresi, salah satunya dengan mengomentari kehidupan orang lain. "Mereka itu melakukan mekanisme pertahanan diri dengan proyeksi," kata Lahargo.
Sistem kepercayaan (believe system) juga menjadi dasar sikap dan tindakan seseorang terhadap orang lain. Seseorang yang tidak punya suatu sistem kepercayaan baik dalam kehidupannya, akan terlihat dari tutur bahasanya di media sosial. Orang-orang seperti inilah yang umumnya menjadi pelaku cyberbullying.
Sebaliknya, seseorang dengan sistem kepercayaan baik, akan mudah berempati kepada orang lain yang melakukan kesalahan. Berempati bukan berarti membenarkan kesalahan orang lain, melainkan bisa ikut merasakan apa yang sedang dibutuhkan orang tersebut. Apakah ia membutuhkan komentar pedas atau komentar suportif untuk membenahi situasi, supaya kehidupan ke depan lebih baik. "Kita harus bisa menahan diri, menahan jari kita untuk mengetikkan sesuatu di media sosial," kata Lahargo.
Di sisi lain, korban cancel culture juga merasakan dampak serius ketika kesalahannya terus menerus dibicarakan banyak orang. Mereka cenderung mengalami masalah kejiwaan yang dapat mengganggu produktivitas sehari-hari, hubungan dengan orang lain, gangguan mood, hingga depresi.
Lahargo mengingatkan agar masyarakat bisa menggunakan media sosial dengan bijak dan berempati terhadap seseorang yang memiliki keadaan kurang baik atau melakukan kesalahan. Hal ini karena setiap orang memiliki kapabilitas mental yang berbeda untuk menerima komentar dari orang lain.
"Enggak semua orang mudah sekali mengabaikan itu. Buat orang yang punya kapasitas tertentu, apa yang dialaminya bisa menjadi insecure dan berujung pada gangguan kejiwaan," ujar Lahargo.
***
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 kerap jadi senjata pamungkas yang digunakan orang yang menghadapi aksi cancel culture. Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Adapun ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat 2: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman hukumannya jika melanggar pasal 27 ayat 3 diatur dalam UU Nomor 19/2016 pasal 45 ayat 3, yakni penjara empat tahun dan denda Rp750 juta. Adapun pelanggar pasal 28 ayat 2 diatur dalam UU yang sama pasal 45A ayat 2, yakni penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
UU ITE yang diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 ini, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Fickar Hadjar, bertujuan mengantisipasi aksi manusia berkomunikasi melalui elektronik yang utamanya berkaitan dengan transaksi ekonomi dan perdagangan. Tak hanya itu, di dalam UU ITE juga termaktub tentang sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik. Dalam hal ini, termasuk pada penggunaan barang elektronik atau informasi milik orang lain dilakukan secara sah atau tidak. "Ketika sampai pada perbuatan atau penggunaan elektronik yang dilarang, maka bisa ditindaklanjuti," ujarnya kepada Wahyu Wachid Anshory dari GATRA.
Kendati demikian, penggunaan pasal 28 ayat 2 UU ITE untuk memidana seseorang, dianggap tidak sesuai oleh Fickar. Ada dua hal yang disorotinya. Pertama, pasal ini tidak cocok ada di dalam UU ITE. Kegiatan ekonomi tidak memandang SARA. Kedua, pasal ini tidak jelas.
"Pasal ini menjadi pasal karet karena tidak jelas. Kalimat menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa benci atau permusuhan, apa bentuknya? Tafsir SARA itu seperti apa? Hal-hal ini dapat digunakan penegak hukum untuk menafsirkan secara luas," tutur Fickar.
Tak hanya UU ITE yang bisa dijadikan alat untuk memerkarakan orang lain. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 310 juga mengatur delik penghinaan dan pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya sembilan bulan penjara. Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui tulisan atau gambar ancaman, hukumannya ditambah satu tahun empat bulan. "Kalau pencemaran dilakukan dalam rangka kepentingan umum atau dalam rangka pembelaan diri, bisa hilang sifat melawan hukumnnya, sehingga bisa dibebaskan," Fickar menambahkan.
KUHP pasal 311 juga mengatur tentang pencemaran yang dilakukan, kemudian pelaku dituntut membuktikan perkataannya. Jika pelaku tidak dapat membuktikannya, masa hukumannya penjara empat tahun. "Ini yang kemudian diadopsi dalam UU ITE pasal 27 ayat 3, di mana hukumannya sama empat tahun," kata Fickar.
Pasal 335 ayat 1 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, juga masih dapat digunakan untuk membawa seseorang ke meja hukum. Kutipannya, "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
Namun, frasa kekerasan sendiri telah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi. "Perbuatan tidak menyenangkan bisa dihukum paling lama satu tahun," ucap Fickar.
Fitri Kumalasari, Dwi Reka Barokah, dan M. Almer Sidqi