Home Ekonomi Gubernur Sumsel Ogah Naikan UMP 2021, Ini Alasannya

Gubernur Sumsel Ogah Naikan UMP 2021, Ini Alasannya

Palembang, Gatra.com - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru memastikan bahwa tidak akan menaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 di daerah ini. Hal ini dikarenakan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Mendagri).

“Itu (UMP Sumsel) sudah saya teken (tandatangani). Jadi, tahun depan sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Deru di Palembang, pada Selasa (3/11).

Menurut dia, keputusan penetapan UMP 2021 itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 602/2020. Pihaknya mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat untuk tidak menaikan UMP. Yang mana, besaran UMP tahun ini mencapai Rp3.043.111 per bulan, dengan standar tujuh jam kerja sehari atau 40 jam kerja dalam sepekan.

“Pemerintah pusat sudah menganjurkan untuk tak menaikan UMP, kita menghormati itu. Namun, kita juga ingin buruh untuk hidup lebih baik dan pengusaha tak tertekan,” kata Deru.

Ia mengungkapkan, keputusan yang dikeluarkannya tersebut sudah melalui berbagai kajian dan pertimbangan. Mengingat di situasi perekonomian kini terdampak krisis akibat pandemi Covid-19. Karena itu, pihaknya meminta kepada perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja dapat mematuhi keputusan yang telah dikeluarkannya tersebut.

“Di dalam surat keputusan itu, saya menambahkan kata-kata minimal sama dengan UMP tahun 2020. Jadi, misal perusahaan sanggup untuk meningkatkan upah di atas UMP, silahkan dinaikan. Tapi, jangan sampai upah yang diberikan kurang dari UMP yang ditetapkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Koimudin menambahkan, terkait tidak ada kenaikan UMP pada 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/11/HK.04/X/2020.

Dikatakan dia, pada Surat tersebut disebutkan Menteri Ketenagakerjaan melihat kondisi ekonomi Indonesia belum pulih, sehingga para gubernur diminta untuk tidak menaikkan UMP pada 2021 demi kelangsungan ekonomi ke depan.

“Semuanya sudah kita lakukan pertimbangan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan pada 26 Oktober 2020 lalu,” singkatnya.

Reporter: Rio Adi Pratama

916