Asahan, Gatra.com - Pemkab Asahan terpaksa menunda penindaklanjutan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan hukuman kepada ASN yang terindikasi tidak netral dalam Pilkada Asahan Tahun 2020.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Asahan, Sutiono mengatakan, kebijakan untuk menunda penjatuhan hukuman itu karena sampai saat ini Pjs Bupati Asahan, Basarin Yunus Tanjung belum bertugas. "Pjs kita kan sampai saat ini belum pernah masuk, jadi nggak ada yang ambil keputusan," ujarnya kepada Gatra.com, Senin (2/11).
Pernyataan ini disampaikannya dalam menyikapi teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada 67 kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.
Teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), termasuk diantaranya Bupati Asahan.
Sutiono mengakui, Pemkab Asahan telah menerima surat dari KASN untuk segera menjatuhkan sanksi terhadap dua ASN yang diduga tidak netral dalam Pilkada Asahan 2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Untuk saat ini baru dua nama yang direkomendasikan KASN untuk dijatuhkan sanksi,"bebernya.
Kedua ASN itu di masing-masing berinisial TH dan SP. Satu diantaranya pejabat eselon III. Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan dukung mendukung pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Asahan Pilkada 2020.
Namun, ungkapnya, sayangnya rekomendasi KASN itu tidak bisa ditindaklanjuti karena terbentur persoalan belum aktifnya Pjs Bupati Asahan. "Pjs Bupati memang sudah ada, tapi sampai saat ini belum pernah masuk kerja untuk menjalankan tugasnya," katanya.
Menurutnya meski ada Pelaksana Harian (Plh) Bupati Asahan, Jhon Hardy Nasution, namun Plh Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap dua ASN tersebut.
Yang jelas, kata Sutiono, keputusan untuk menjatuhkan sanksi terhadap dua ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2020 itu menunggu aktifnya Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Asahan yang dihunjuk oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
"Kita pun sampai saat ini masih bingung. Kemarin ada wacana kita baca di media Pjs Bupati Asahan akan diganti. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ungkapnya.