Ambon, Gatra.com - Sejak Pemerintah Kota Ambon berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Tahap VIII pada 26 Oktober 2020 lalu, tercatat, pelanggaran protokol kesehatan mulai berkurang.
Kepala Bagian Hukum Setkot Ambon, Jhon Slarmanat mengaku, selama sepekan PSBB transisi tahap VIII berlangsung, pelanggar protokol kesehatan yang terjaring lewat operasi yustisi tidak mencapai ratusan.
"Ternyata masyarakat makin sadar. Tingkat kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat semakin baik. Itu terbukti dari pelaksanaan Operasi Yustisi. Jumlah pelanggaran menurun. Baik itu moda transportasi dan lain-lain. Selama PSBB transisi tahap VIII belum sampai seratus pelanggaran," ungkap Slarmanat kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (2/11).
Menurutnya, tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon bukan hanya melakukan Operasi Yustisi di pusat kota namun akan masuk ke seluruh permukiman yang ada di Kota Ambon.
"Operasi Yustisi akan jalan terus. Walaupun hari libur kemarin, Operasi Yustisi tetap jalan. Sekarang saja sudah masuk ke objek-objek wisata," ungkapnya.
Menyangkut jumlah denda akibat pelanggaran yang ditemukan saat Operasi Yustisi dan yang sudah dimasukkan ke kas daerah, ia mengakui belum ada penambahan, masih berjumlah Rp118 juta.
“Sesuai dengan waktu yang ditetapkan Pengadilan Negeri Ambon, para pelanggar akan disidangkan pada 13 November mendatang. Sidang itu juga sangat tentatif. Tergantung tingkat sidang yang dibuat di pengadilan. Karena bisa saja waktu sidangnya molor," ujarnya.