Pemalang, Gatra.com - Jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pemalang meningkat selama pandemi Covid-19. Narkoba yang beredar dipesan secara online.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, sejak Januari hingga Oktober 2020, pihaknya mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari puluhan kasus itu, 35 pelaku ditangkap.
"Jika dibandingkan kurun waktu yang sama pada tahun 2019, ada kenaikan 33 persen. Tahun lalu ada 21 kasus dengan 24 tersangka," kata Ronny, Senin (2/11).
Ronny mengatakan, dari kasus-kasus yang berhasil diungkap, para pelaku memesan narkoba melalui online.
“Salah satu sebab meningkatnya kasus di antaranya, yakni ditemukannya peredaran narkoba melalui pemesanan secara online selama pandemi Covid-19,” ujar dia.
Menurut Ronny, peningkatan jumlah kasus tersebut menunjukkan Polres Pemalang serius dalam pemberantasan narkoba di tengah pandemi Covid-19.
“Meskipun mengalami peningkatan ungkap kasus narkoba, Kabupaten Pemalang masih tergolong wilayah aman dari narkoba. Namun kami juga tidak lengah dan berupaya untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang tersebut," tandasnya.
Untuk menekan kasus peredaran narkoba, Ronny mengaku sudah menempuh upaya preemtif seperti pencanangan kampung bersih narkoba dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan sosialisasi maupun media sosial.
"Diharapkan, orang terdekat maupun orang tua untuk melaporkan diri kepada instansi yang ditunjuk pemerintah sebagai IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) bila menemukan kasus penyalahgunaan narkoba. Polres Pemalang akan melakukan upaya gakum sbg upaya terakhir," imbaunya.