Bukittinggi, Gatra.com - Pengeroyokan dua prajurit TNI Kodim 0304/Agam di Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) oleh anggota klub motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) berbuntut panjang.
Akibat peristiwa tindak pidana itu, lima orang anggota moge HOG telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dua TNI. Kelima orang itu yakni, berinisial MS (49), B (18), HS alias A (48), JAD alias D (26), dan T (33). Selain itu, 13 unit moge Harley Davidson yang dipakai untuk konvoi juga disita.
"Sudah lima tersangka kita tetapkan setelah penambahan inisial TR panggilan T. Kasus ini terus berlanjut dan dilakukan pengembangan," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara kepada Gatra.com, Senin (2/11).
Penetapan kelima tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti di CCTV, dan dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi saat kejadian. Apalagi kedua TNI, Serda Yusuf dan Serda Mistari bukan hanya dianiaya tapi juga dibentak, dimaki-maki bahkan diancam dengan penembakan.
Dikatakan Dody, peristiwa penganiayaan terhadap TNI itu terjadi di Jalan Raya Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Akibatnya dua prajurit TNI berdinas Kodim 0304/Agam mengalami luka di bagian bibir atas serta bengkak di kepala belakang sebelah kiri dan memar bagian pinggang kiri.
"Semua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi. Kita juga akan memeriksa surat-surat motor mewah itu bersama Reskrim berkoordinasi dengan Satlantas," ujarnya.
Informasi yang digali Gatra.com, pelaku pengeroyokan berjumlah 8 orang, kemudian semua pelaku dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bukittinggi. Lalu semuanya membacakan permintaan maaf secara bersama-sama yang diawasi langsung anggota Den POM TNI, dan mengaku bersalah serta tidak mengulangi lagi.
"Kami dari Harley-Davidson Owners Group meminta maaf kepada prajurit Kodim 0304/Agam dan kepada seluruh anggota TNI atas pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi," ucap semua pelaku membacakan surat permintaan maaf berulang-ulang.
Kendati sudah membacakan surat permintaan maaf, pihak Polres Bukittinggi juga menyatakan proses hukum terus berlanjut. Anggota TNI telah membuat laporan terkait kasus pengeroyokan itu. Pasalnya, anggota moge HOG telah terbukti melakukan tindak pidana 170 KUHP tentang penganiayaan.