Home Ekonomi Sampai 2019, Indonesia Baru Kelola 9,15% Energi Terbarukan

Sampai 2019, Indonesia Baru Kelola 9,15% Energi Terbarukan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, hingga 2019, Indonesia baru mengelola 9,15 persen energi terbarukan di bidang kelistrikan, dari total 11 persen total listrik yang diproduksi oleh PT PLN (Perseo). Angka tersebut masih jauh, dibandingkan dengan cita-cita Indonesia untuk mencapai 23 persen atau 45 gigawatt energi terbarukan, dalam bauran energi nasional pada tahun 2025.

"Jadi ini tantangan besar bagi kita untuk dapat mencapai 23 persen bauran energi terbarukan dalam energi nasional kita dan Indonesia tidak kekurangan potensi," kata dia dalam diskusi virtual PLN Go Green and Sustainable, Senin (2/11).

Padahal, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan sebesar 442 gigawatt yang masih belum dimaksimalkan.

Dari total potensi energi terbarukan, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu bilang, negara baru bisa menggunakan 10,4 gigawatt atau sekitar 2,4 persen saja sampai saat ini. "Jadi pasti ada sesuatu yang bisa kami lakukan lebih banyak. Pasti ada sesuatu yang perlu kita ubah agar kita bisa menggunakan dan memiliki potensi yang sangat besar ini," imbuhnya.

Karenanya, untuk dapat mencapai tujuan penggunaan 23 persen energi terbarukan pada 2025, Sri Mulyani meminta kepada PLN dan Kementerian ESDM untuk terus berusaha memaksimalkan potensi energi terbarukan yang dimiliki Indonesia.

Sebab, jika energi terbarukan dapat digunakan dengan maksimal, tidak hanya memberikan keuntungan bagi PLN dan Kementerian ESDM saja. Namun juga bagi seluruh rakyat Indonesia dan bahkan dunia.

"Kementerian Keuangan menyediakan berbagai alat dan instrumen kebijakan kami agar kami dapat mendukung PLN dan Kementerian ESDM, untuk dapat memperbaiki dan meningkatkan bauran energi, terutama dalam bentuk energi terbarukan," jelas dia.

Beberapa insentif yang diberikan tersebut berupa fasilitas perpajakan, seperti tax allowance dan tax holiday. Selain itu, ada pula fasilitas impor yang diberikan, seperti pembebasan PPN Impor dan tarif bea masuk, terutama untuk barang modal yang dibutuhkan untuk pengembangan energi terbarukan.

"Ini agar kami dapat mengeksplorasi dan juga berinvestasi di energi terbarukan. Kami juga memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan," tandas dia.

138