Home Ekonomi Gubernur Nurdin: UMP Sulsel 2021 Naik 2 Persen

Gubernur Nurdin: UMP Sulsel 2021 Naik 2 Persen

Makassar, Gatra.com -  Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021, naik 2 persen, dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.

“UMP ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh,” kata Gubernur di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu, (31/10). 

Gubernur mengatakan bahwa kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja. UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.

“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini,” ungkap Nurdin.
Mantan Bupati Bantaeng dua priode ini mengharapkan kenaikan UMP ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.

“Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita,” ujarnya. 

181

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR