Yogyakarta, Gatra.com - Upah minimum provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta 2021 telah ditetapkan Rp1.765.000. Jumlah ini naik Rp60.392 atau 3,54 persen dari tahun ini. Sejumlah serikat pekerja menolak besaran kenaikan itu karena tak sesuai survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Sejumlah serikat pekerja menilai kenaikan 3,5 persen itu melanggengkan upah murah buruh DIY. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsad Ade Irawan menyebut upah murah membuat buruh di DIY tidak mampu membeli tanah dan rumah.
“Harga tanah terus melambung tinggi, namun buruh harus hidup dengan upah murah meski memiliki produktivitas yang baik,” ujar Irsad, Minggu (1/11).
Hal senada juga disampaikan buruh DIY yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) dan Niaga, Bank, Jasa Asuransi (NIBA) SPSI DIY.
“Upah murah yang ditetapkan tahun ke tahun berpotensi melestarikan kemiskinan dan ketimpangan di DIY,” kata Patra Jatmiko, pengurus FSP NIBA SPSI DIY.
“Kami kecewa berat dan patah hati terhadap keputusan Gubernur yang hanya menaikan Upah Minimum sebesar 3,5 persen,” imbuh Kirnadi dari FSP TSK SPSI DIY.
Bersama sejumlah serikat buruh lain, sejumlah organisasi buruh ini tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. Namun beredar pernyataan Ketua DPD KSPSI DIY Ruswadi yang justru mengapresiasi kenaikan 3,5 persen tersebut.
“Kami menilai kenaikan 3,5 persen itu sudah baik dan tentunya dunia usaha di DIY diharapkan masih mampu untuk menerapkan/mengikuti keputusan Gubernur DIY tersebut,” ujar dia yang juga dikutip oleh Pemda DIY di laman resminya.
Sekretaris DPD KSPSI DIY Irsad menjelaskan terdapat dua KSPSI di DIY. Organisasinya adalah KSPSI ASEAN Trade Union Council dan tidak pernah bersosialisasi dengan KSPSI pimpinan Ruswadi di MPBI DIY, forum komunikasi serikat pekerja di DIY.
Menurut Irsad, dari enam wakil buruh di Dewan Pengupahan DIY yang mengusulkan kenaikan UMP tersebut, hanya dua buruh yang tergabung di MPBI DIY. Adapun empat orang lain dari luar MPBI DIY.
Adapun MPBI DIY telah menemui Gubernur DIY pada 8 Oktober untuk menyampaikan aspirasi UMP 2021 sesuai kebutuhan hidup layak (KHL), yakni sekitar Rp3 juta atau naik sekitar 50 persen dari UMP tahun ini. “Yang mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur DIY adalah MPBI DIY,” ujar Irsad.
Atas hal ini, Sekretaris Pemda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan pihak buruh telah terwakili di Dewan Pengupahan DIY. “Kalau jumlah ada enam dari buruh, enam dari Apindo, dan enam dari pemerintah. Keterwakilan (buruh) sudah terwakili dan sudah disepakati untuk naik tapi disesuaikan kondisi ekonomi,” ujar dia.