Yogyakarta, Gatra.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan upah minimum 2021 sebesar Rp1.765.000. Dibanding upah minimum 2020 sebesar Rp1.704.608, jumlah ini naik 3,54 persen atau Rp60.392. Padahal kalangan buruh menuntut kenaikan 50 persen atau sekitar Rp1 juta.
“Pada hari ini Gubernur DIY telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319//KEP/2020 tentang penetapan upah minimum provinsi DIY 2021 sebesar Rp1.765.000,” kata Ketua Dewan Pengupahan DIY Aria Nugrahadi lewat pernyataan tertulis, Sabtu (31/10).
Menurutnya, keputusan Gubernur DIY itu mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY dari sidang pleno kemarin. “Sidang pleno dihadiri tiga unsur Dewan Pengupahan, yaitu: unsur pemerintah, unsur pekerja/buruh, dan unsur pengusaha,” kata dia
Aria menjelaskan, kajian tenaga ahli berbasis data inflasi dan pertumbuhan ekonomi menyarankan kenaikan upah minimum 2021 sebesar 3,33 persen. Adapun perwakilan buruh meminta kenaikan 4 persen.
“Unsur pengusaha tidak keberatan atas kenaikan upah mnimu sebesar 3,33 persen hasil kajia tenaga ahli,” kata Aria.
Dari rekomendasi tersebut, sesuai kewenangannya Gubernur DIY memutuskan upah minimum DIY 2021 menjadi Rp1.765.000 atau naik 3,54 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2021. “Hal tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 ini,” kata dia.
Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta menolak besaran kenaikan tersebut.
“Buruh DIY kecewa berat dan patah hati terhadap keputusan Gubernur yang hanya menaikkan upah minimum sebesar 3,5 %”, kata Sekretaris DPD KSPSI DIY Irsad Ade Irawan.
Menurutnya, kenaikan itu tidak lebih baik dari rekomendasi kenaikan 4 persen. Apalagi usulan itu tak sesuai dengan aspirasi KSPSI DIY yang hanya memiliki satu dari enam wakil buruh di Dewan Pengupahan DIY. Dari 25 anggotanya, dewan itu juga diisi enam anggota Apindo, 12 wakil pemerintah, dan seorang akademisi.
“Gubernur DIY seperti hendak memupuskan harapannya sendiri untuk mengurangi penduduk miskin dan ketimpangan sebagaima ia sampaikan sendiri dalam pidato Visi Misi Gubernur DIY 2017-2020,” tuturnya.
Menurutnya, upah minimum yang tidak pernah naik secara signifikan dari tahun ke tahun berpotensi menyebabkan buruh di DIY tidak mampu membeli tanah dan rumah. Buruh harus hidup dengan upah murah meski memiliki produktivitas yang baik.
“Upah murah yang ditetapkan tahun ke tahun berpotensi melestarikan kemiskinan dan ketimpangan di DIY,” kata dia.
Sesuai survei kebutuhan hidup layak (KHL), KSPSI DIY merinci upah minimum untuk Kota Yogyakarta Rp3.356.521, Kabupaten Sleman Rp3.268.287, Bantul Rp3.092.281, Kulonprogo Rp3.020.127, dan Gunungkidul Rp2.807.843
Dengan demikian, KSPSI DIY menuntut kenaikan upah minimum di kisaran Rp1,1 juta hingga Rp1,6 juta. “Tuntutan kenaikan kami 50 persen dari upah minimum saat ini,” ujar Irsad.