Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar bebasnya eks Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, yang terjerat kasus korupsi pada 2014 lalu. KPK menyebut Siti memang sudah menjalani seluruh hukumannya.
"Kami sudah konfirmasi soal hal tersebut dan yang bersangkutan memang sudah menjalani seluruh hukumannya, baik badan, denda, dan uang pengganti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat kepada pewarta, Sabtu (31/10).
Dengan bebasnya Siti, KPK berharap hal tersebut menjadi efek jera bagi yang bersangkutan dan bisa menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara yang lain.
"KPK berharap bahwa para narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi (yang bersangkutan dan) para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ujar Ali.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan era Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Siti Fadilah Supari akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani serangkaian hukuman atas kasus korupsi yang menderanya. Hal itu diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti kepada Gatra.com melalui keterangan resminya.
"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. Dr. Hj. Siti Fadilah Supari,Sp.Jp, berusia 69 tahun dengan pidana selama 4 Tahun atas Perkara Korupsi (2 UU RI No.20 tahun 2001)," ungkap Rita.
Siti Fadillah dibebaskan karena telah memenuhi perkara pidananya dan membayarkan uang pengganti kepada negara. Rita menambahkan, pembebasan ini telah melalui proses serah terima dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu dengan kuasa hukum Siti.
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," imbuhnya.
Siti Fadillah dijerat KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di kementerian yang sempat dia pimpin. Ditetapkan sebagai tersangka pada 2014, Siti baru masuk persidangan 2017 dan dijatuhi vonis empat tahun penjara pada tahun yang sama.