Yogyakarta, Gatra.com - Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu daerah tujuan wisata yang dipadati pelancong pada momen libur panjang 28 Oktober - 1 November ini. Sampah dan juru parkir nakal masih jadi ancaman yang mengganggu kenyamanan wisatawan.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta menemukan masalah sampah belum tuntas bahkan di pusat-pusat wisata di Yogyakarta, seperti Malioboro.
"Di luar hari libur panjang pun di kawasan Malioboro, sampah berserakan di mana-mana termasuk di bawah pohon yang sudah ada tulisan 'Dilarang Buang Sampah di Sini' tak luput dari sampah. Tutup sampah juga raib," tutur anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, Jumat (30/10).
Pada momen libur panjang, Forpi melihat volume sampah bertambah. "Seharusnya, sebelum memasuki musim libur panjang sudah dibahas oleh OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," imbuh Kamba.
Menurutnya, kesadaran pelancong membuang sampah pada tempatnya masih minim. Kondisi ini ditambah lemahnya pengawasan dan belum maksimalnya penegakan hukum. Padahal sampah menyebabkan bau tak sedap dan penyakit, apalagi saat ini memasuki musim hujan.
"Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta bersama perangkat wilayah dan komunitas PKL Malioboro dapat segera melakukan pengambilan sampah dengan menambah jumlah personel dan fasilitas, misalnya truk pengambilan sampah," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta bidang pemantauan dan investigasi ini.
Forpi juga mendorong sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. Tempat sampah juga perlu ditambah dan diperbaiki jika rusak; "Jika dana saat ini lebih banyak difokuskan untuk penanganan Covid-19, maka dana keistimewaan (danais) dapat menjadi solusi alternatif untuk menangani tumpukan sampah," tuturnya.
Di masa libur panjang ini, juru parkir nakal juga masih berpotensi muncul. Praktiknya berupa tarif parkir di luar ketentuan alias nuthuk, tanpa pemberian karcis parkir, dan tarif parkir diminta di awal dan bukan setelah parkir.
"Forpi mendorong kepada Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja menindak tegas terhadap oknum juru parkir nakal," kata Kamba.
Menurutnya, praktik itu merusak citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata favorit. "Jangan sampai perilaku nuthuk tarif parkir menjadi semacam penyakit tahunan saat liburan panjang di Kota Yogyakarta," kata dia.
Kamba meminta papan informasi tarif parkir, termasuk kawasan tarif progresif, kanal-kanal pengaduan responsif, dan petugas perlu ditambah. "Hampir setiap tahun khususnya momen libur panjang, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan," kata dia.
Untuk itu, wisatawan yang menemui juru parkir nuthuk atau menaikkan tarif dapat menghubungi layanan aduan Forpi Kota Yogyakarta di nomor 081360661597. "Aduan warga tersebut dalam waktu yang tidak lama, Forpi Kota Yogyakarta sampaikan ke OPD terkait untuk segera ditindaklanjuti," kata Kamba.