Yogyakarta, Gatra.com - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta menolak hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) DIY. Sidang pleno pada Jumat (30/10) itu mengusulkan upah minimum 2021 naik empat persen.
Sekretaris DPD KSPSI DIY Irsad Ade Irawan menyatakan KSPSI DIY menolak usulan tersebut. "Persentase kenaikan upah minimum 2021 sebesar minimal 4% tidak akan membantu mengatasi masalah klasik kemiskinan dan ketimpangan di DIY," ujar dia dalam pernyataan tertulis, Jumat.
Menurutnya, rapat pleno Depeprov DIY bahkan diberitahu secara mendadak. KSPSI DIY diberitahu soal sidang itu pada Rabu (28/10) dan semula rapat diusulkan digelar pada Kamis (29/10). "Bagaikan kejang tayang sinetron karena pemberitahuannya mendadak," kata Irsad.
Irsad menyebut, pemberitahuan mendadak itu memberi tekanan psikologis kepada wakil DPD KSPSI DIY. "DPD KSPSI DIY hanya memiliki satu orang wakil di Depeprov DIY," ujarnya.
Menurutnya, kenaikan upah minimum 4% tidak akan secara signifikan mendongkrak daya beli masyarakat. "Padahal di tengah ancaman resesi ini menaikkan daya beli masyarakat adalah kunci," kata Irsad.
KSPSI menilai kenaikan upah minimum 2021 minimal 4% tidak mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di DIY. "Berdasarkan survei DPD KSPSI DIY, KHL di DIY lebih dari Rp3 juta," ujar dia.
Selain menolak usulan itu, KSPSI DIY menuntut kepada Gubernur DIY menetapkan upah minimum 2021 sesuai KHL. Sesuai hitungan KSPSI DIY, besarannya untuk Kota Yogyakarta Rp3.356.521, Kabupaten Sleman Rp3.268.287, Bantul Rp3.092.281, Kulonprogo Rp3.020.127, dan Gunungkidul Rp 2.807.843