Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah akan kembali membuka tempat wisata dan hiburan malam setelah sempat ditutup selama satu bulan imbas kasus hajatan dan konser dangdut. Pengelola harus menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melalui Surat Edaran Nomor 443/022 tentang Pembukaan Usaha Sektor Pariwisata di Kota Tegal. Surat edaran bertanggal 28 Oktober 2020 itu menyebutkan pengelola tempat wisata di Kota Bahari dapat membuka kembali usahanya mulai 1 November 2020.
Selain tempat-tempat wisata, surat edaran tersebut ditunjukkan kepada pengelola usaha kafe, karaoke, spa dan panti pijat. Mulai tanggal yang sama, mereka diizinkan untuk kembali membuka usahanya.
"Pembukaan kembali usaha di sektor pariwisata mempertimbangkan perkembangan kemajuan penanganan Covid-19 dan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata," ujar Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam edaran itu.
Dedy Yon meminta pengelola tempat usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam mengoperasikan usahanya, di antaranya dengan menyediakan sarana cuci tangan, mewajibkan pengelola dan pengunjung memakai masker, dan menerapkan jaga jarak.
"Kemudian pengelola juga harus melakukan penyemprotan disinfektan di area usaha yang dikelola, khususnya yang berkaitan dengan pengunjung," ujar dia.
Sebelumnya, pemkot menutup tempat wisata dan hiburan malam selama satu bulan sejak 1 Oktober. Penutupan ini imbas hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Acara yang berlangsung pada 23 September di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan tersebut menuai sorotan masyarakat setelah viral di media sosial karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Buntut acara itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan Wasmad sebagai tersangka. Politisi Partai Golkar itu dijerat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan terancam hukuman penjara satu tahun.