Pekanbaru, Gatra.com - Satu Calon wali kota (Cawako) dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran pemilu.
"Sebulan masa kampanye terhitung dari tanggal 26 September hingga 26 Oktober, kita mencatat sebanyak 2.801 kampanye yang dilakukan di Riau. 3 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni di Dumai," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Kamis (29/10).
Rusidi menjelaskan, pelanggaran pemilu itu lantaran salah satu pasangan calon wali kota melibatkan dua orang ASN aktif saat tengah berkampanye dialogis.
Akibatnya menurut Rusidi, cawako dan dua ASN itu diduga melanggar ketentuan pilkada, yakni Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi Calon melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Hal ini sebagai sanksi Pasal 70 Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
"Untuk kasus ini sudah dilakukan rapat ke-3 di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu Kota Dumai, dan pemasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan," ungkapnya