Rembang, Gatra.com- Sejumlah warga di Kabupaten Rembang melaporkan 2 Oknum ASN, ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bawaslu Rembang. Keduanya dilaporkan atas ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Salah satu warga bernama Ponco Supriyadi mengatakan kedua ASN yang dilaporkan berstatus sebagai guru PNS dan kepala Paud di Kecamatan Gunem. Diduga keduanya terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Kedatangan kami menyampaikan dugaaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oknum ASN di Pemkab Rembang. Ada dua orang, sesuai data yang kami sampaikan yang bersangkutan menjabat kepala Paud dan Guru," kata Ponco kepada wartawan, Rabu (28/10).
Dalam foto yang dilampirkan dalam laporannya menunjukkan saat dua oknum ASN itu berfoto bersama dengan salah satu Calon Bupati nomor urut dua, Abdul Khafidz.
Sekda Rembang, Ahmad Mualif mengaku akan segera menindaklanjuti laporan itu dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Rembang.
"Nanti akan kita tindaklanjuti, akan koordinasi dulu dengan Bawaslu, apa masuk dalam ranah pelanggaran pilkada atau pelanggaran ASN. Kita akan lihat tentang keaslian gambar itu dan momennya seperti apa," jelas Mualif.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengungkapkan akan melakukan kajian atas laporan itu. "Laporan telah kita terima karena prinsipnya kita tidak boleh menolak laporan. Tetapi perlu diingat laporan itu ada syarat formal dan materiil, pelapornya siapa, kejadiannya itu sudah kadaluarsa atau tidak. Nanti harus dikaji dulu dua sehari setelah membuat laporan," ungkapnya.