Home Hukum Akhirnya Nyonya Meneer dalam 'Pelukan' Empon Mustiko

Akhirnya Nyonya Meneer dalam 'Pelukan' Empon Mustiko

Semarang, Gatra.com- Sengketa penggunaan logo, foto dan tulisan untuk merek dagang Nyonya Meneer menemui titik terang. Penetapan Pengadilan Niaga memutus perkara antara PT Bhumi Empon Mustiko (PT BEM) melawan Charles Saerang pada PN Semarang yang memenangkan PT BEM. Dengan demikian PT BEM pemegang hak yang sah atas merek dagang Nyonya Meneer yang semuanya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Inteklektual.

Penegasan itu disampaikan Kuasa Hukum PT BEM Heru Wismanto SH dari Law Firm Dwi – Heru & Assosiates Salatiga dalam jumpa pers di kantor PT Bhumi Empon Mustiko di jalan Raden Patah Semarang Rabu (28/10).

Heru mengatakan, PT BEM di gugat oleh Charles Saerang (Direktur PT Perindustrian Njonja Meneer) karena pihak PT BEM dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tanpa izin dan persetujuan tertulis dari ahli waris Lauw Sing Nio atau Nyonya Meneer menggunakan foto/potret dalam merek dagang minyak telon, produk jamu, pamphlet-pamflet dan poster-poster PT BEM.

“Berdasar sidang Pengadilan Niaga pada tanggal 1 September 2020 lalu, hakim telah memutuskan Charles Saerang tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan karena telah dinyatakan pailit sehingga hakim memutuskan PT BEM adalah pemegang hak yang sah atas merek dagang Nyonya Meneer,” kata Heru Wismanto didampingi Komisaris Utama PT BEM Alessandro Budiono, DIrektur PT BEM Seno Budiono dan konsultan hukum Leo Tukan SH.

Heru menjelaskan, PT BEM memperoleh merek dagang Nyonya Meneer dengan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. “Kepemllikan PT BEM atas merek dagang Nyonya Meneer adalah atas keseluruhan dari merek Nyonya Meneer yaitu terdiri dari kata dan lukisan, atau foto/gambar Nyonya Meneer, dimana kata dan lukisan itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain,” kata Heru.

Dalam pertimbangannya, kata Heru, hakim menilai Charles Saerang selaku debitur pailit berdasar pasal 24 UU no 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran dimana salah satu akibat hukumnya adalah, debitur demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaanya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit di ucapkan.

Komisaris utama sekaligus managing direktur PT BEM Alessandro Budiono mengaku lega dan senang dengan hasil putusan pengadilan yang memenangkan PT BEM.

Menurut Alessandro, langkah selanjutnya usai persidangan ini adalah untuk lebih fokus membranding produk-produk Nyonya Meneer yang telah lama di kenal masyarakat luas. “Selama proses ini, kami tidak merasa terganggu, produksi tetap jalan, bahkan dengan adanya masalah ini, malah permintaan atas produk kami berupa minyak telon dan jamu semakin banyak,” kata Alessandro.

9452