Home Gaya Hidup Nyoblos Saat Pandemi, Begini Adaptasi Baru di TPS

Nyoblos Saat Pandemi, Begini Adaptasi Baru di TPS

Labuhanbatu, Gatra.com - Pelaksanaan Pilkada tahun 2020 merupakan pesta demokrasi di tengah pandemi. Covid-19 merupakan momok bagi penyelenggara maupun pemilih dalam mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Guna menghindari sebaran Covid-19 pada Pilkada 9 Desember mendatang, KPU Kabupaten Labuhanbatu memberlakukan berbagai tahapan yang berbeda dibanding biasanya, baik bagi kalangan penyelenggara maupun pemilih.

Menurut Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi, Rabu (28/10), ada sekitar 12 prilaku yang wajib diketahui pihak petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), petugas ketertibanTPS,  saksi Pasangan Calon (Paslon), Pengawas TPS maupun pemilih.

Kali ini, di TPS akan disediakan tiga bilik suara, satu diantaranya khusus terhadap pemilih yang sedang sakit atau suhu badannya di atas 37 derejat. Bilik untuk pemilih sakit itupun, nantinya akan dipasangi pembatas mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan sebaran.

"Karena, semua pemilih yang terdaftar dan hadir di TPS akan dicek suhu badannya terlebih dahulu. Jika panasnya di atas rata-rata, maka dia ke bilik khusus," terang Wahyudi.

Setiap pemilih, lanjutnya, akan diberikan sarung tangan plastik ketika memasuki TPS sebelum melakukan pencoblosan. Selanjutnya, jika selama ini jari dimasukkan ke botol tinta usai menentukan pilihannya, kali ini hanya diteteskan oleh petugas yang membidanginya.

Tidak hanya pemilih, semua anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS pun disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker atau pelindung wajah, sarung tangan, pemeriksaan, mencuci tangan, memakai handsanitizer serta lokasi TPS akan disemprot secara berkala.

"Kali ini semua harus standart protokoler kesehatan, baik itu penyelenggara, saksi, pengawas maupun pemilih. Kedepankan jaga jarak dan menghindari kontak fisik. Itu perbedaannya dengan Pemilu sebelumnya," sebutnya.

Semua yang ditetapkan tersebut, sambung Wahyudi, merupakan upaya pencegahan sebaran Covid-19 yang berasal dari penyelenggara ataupun pemilih ditengah-tengah pelaksanaan Pilkada saat pandemi menyerang. Dia berharap, semua pihak secara bersama melakukan pencegahan sebaran kasus.

296