Batanghari, Gatra.com - Pasang calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batanghari boleh membuat iklan kampanye dengan format masing-masing untuk dipasang pada media dalam jaringan atau media online.
"Iklan kampanye media online yang dibiayai paslon paling banyak lima media," kata Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harapan Nami kepada Gatra.com, Rabu (28/10).
Nami berujar ada persyaratan khusus media online agar bisa memasang iklan kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari. Tanpa persyaratan itu, masing-masing paslon tidak akan bisa pasang iklan kampanye.
"Kuncinya media online yang terverifikasi Dewan Pers. Iklan kampanye dalam bentuk iklan banner, materi iklan yang jelas foto, visi-misi, nomor urut paslon atau parpol pengusung. Kira-kira seperti itu materi iklan kampanye," ujarnya.
Iklan kampanye diatur KPU Batanghari, kata dia, memang ada ketentuan. Tapi kalau iklan yang dibuat paslon tidak diatur secara rinci. Pastinya desaign iklan kampanye tidak melanggar aturan.
"Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, iklan kampanye dilaksanakan 14 hari terhitung sejak tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020," katanya.
Iklan kampanye ada yang difasilitasi KPU Batanghari. Diantaranya iklan kampanye pada media elektronik (televisi-radio) dan media cetak. Khusus media elektronik, durasi iklan telah diatur dalam PKPU, begitu juga iklan media cetak dan media online.
"Cuma detailnya saya belum jelas. Tapi sudah diatur dalam PKPU. Iklan kampanye yang difasilitasi KPU menyesuaikan anggaran. Jumlah berapa medianya belum selesai kita tentukan berapa medianya," ucapnya.