Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) membuat Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN) untuk melakukan penilaian berbasis risiko yang menghasilkan suatu tingkat penilaian kuantitatif pengawasan tenaga nuklir.
“Dalam kerangka pengawasan tenaga nuklir yang efektif, pelaksanaannya harus dilakukan secara berimbang antara reward dan punishment untuk memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas kepada fasilitas yang memiliki sumber radiasi pengion yang termasuk dalam objek pengawasan Bapeten,” kata Plt. Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Badan Pengawas Tenaga Nuklir Bapeten, Sumedi di Jakarta, Rabu (28/10).
IKKN merupakan indikator yang terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF). Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman, dan tenteram.
“Kita menganugerahkan penghargaan kepada instansi/ fasilitas dan pimpinan kepala daerah dalam bentuk Anugerah Bapeten yang direncanakan diserahkan langsung oleh Bapak Menteri Riset Teknologi /Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional,” ucapnya.
Penghargaan bagi instansi, didasarkan pada pertimbangan hasil inspeksi, evaluasi terhadap dosis radiasi bagi pekerja, proses perizinan, dan status kejadian kedaruratan nuklir. Selain itu, instansi penerima penghargaan juga harus menunjukkan kinerja keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif yang sangat baik.
Sedangkan penghargaan bagi kepala daerah didasarkan pada pertimbangan jumlah instansi penerima Anugerah Bapeten. Sehingga dapat diasumsikan pemerintah daerah tersebut telah mendukung pencapaian instansi didaerahnya.
Diketahui, penghargaan ini telah dilakukan sebanyak lima kali sejak tahun 2016 lalu. Pada Tahun 2020 ini, untuk pertama kali Anugerah Bapeten diberikan untuk untuk kategori Petugas Proteksi Radiasi (PPR) terbaik, Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) dan Lembaga Pelatihan terbaik, serta Instalasi dan Bahan Nuklir terbaik.
Penghargaan diberikan kepada 172 instansi dan perorangan dengan rincian 64 instansi medik, 79 instansi penelitian dan industri, delapan Lembaga Uji Kesesuaian, empat Lembaga Pelatihan, lima Instalasi dan Bahan Nuklir, enam orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR), tiga provinsi, dan tiga daerah tingkat kabupaten/kota.