Home Ekonomi Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan Cukai Rokok 2021

Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan Cukai Rokok 2021

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak sangat besar bagi industri hasil tembakau (IHT). Oleh karena itu, pemerintah harus membatalkan wacana kebijakan kenaikan cukai rokok di tahun 2021.

“Tahun ini kesejahteraan petani tembakau sudah hancur akibat harga jual tembakau yang rendah. Karena pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan cukai dan harga jual eceran yang sangat tinggi di tahun 2019 yang berlaku mulai April 2020. Akibatnya, daya beli masyarakat yang sedang turun karena adanya wabah Covid-19, berimbas pada produksi dan penjualan rokok,” katanya di Jakarta, Rabu (28/10).

Ia menambahkan, jika rencana kenaikan tarif cukai di tahun 2021 mendatang dilakukan, kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat IHT akan semakin terpuruk. Seharusnya, pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi petani tembakau yang terdampak pandemi Covid-19.

“Petani dan buruh industri tembakau sudah menderita kok cukai malah mau dinaikkan lagi?” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah mengambil kebijakan kenaikan tarif cukai rokok ini secara sepihak. Pasalnya, APTI tidak pernah dilibatkan dalam wacana kebijakan ini. Padahal, seharusnya pemerintah mengajak semua pihak untuk berdiskusi.

“Kalau penyerapan industri tembakau melemah apa pemerintah mau beli hasil tembakau kami? Jangan hanya buat kebijakan tapi tidak ada solusi bagi permasalahan ekonomi masyarakat petani dan buruh industri hasil tembakau,” tegasnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, kenaikan cukai tahun 2020 yang mencekik ditambah pandemi Covid-19, telah membuat kondisi IHT semakin tertekan dan tidak menentu.

Ia menyebut, kenaikan cukai di tahun 2020 berimbas pada para anggota FSP RTMM-SPSI yang merupakan pekerja IHT. Penghasilan kurang akibat penurunan produksi rokok tidak terelakkan. Bahkan, banyak anggota FSP RTMM-SPSI yang kehilangan pekerjaan.

“Penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja. Pertanyaannya, dimanakah peran Pemerintah untuk melindungi rakyatnya, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?” ujar Sudarto.

Ia meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran pada tahun 2021 mendatang. Lantaran, kebijakan ini akan berdampak langsung pada para pekerja IHT.

Ia juga meminta Menteri Keuangan melibatkan kementerian lain dalam merumuskan kebijakan ini. Selain itu, stakeholder lain seperti pelaku industri, asosiasi, hingga pekerja IHT dan petani tembakau juga harus dilibatkan.

“Kami juga meminta pemerintah untuk melindungi industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia dan padat karya, yang paling rentan terkena program efisiensi di IHT,” kata Sudarto.

201