Home Politik Penduduk Dua Kabupaten Campur, Pendirian TPS Ditolak

Penduduk Dua Kabupaten Campur, Pendirian TPS Ditolak

Batanghari, Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari, Jambi, A. Kadir mengatakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Dusun Enam, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, masuk dalam wilayah berstatus quo. KPU Batanghari telah melakukan koordinasi TPS tersebut bersama KPU Muaro Jambi.  "Penduduk daerah itu ada yang memiliki KTP Batanghari dan ada yang memiliki KTP Muaro Jambi. Namun secara kelengkapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ada persoalan," ujar Kadir kepada Gatra.com, Senin (26/10).

Menurut Kadir, penduduk pemilik KTP Batanghari akan diakomodir menjadi pemilih di Kabupaten Batanghari. Sedangkan penduduk pemilik KTP Muaro Jambi akan diakomodir menjadi pemilih di Kabupaten Muaro Jambi. 

"Persolan saat ini adalah, guna menampung aspirasi mereka dalam melakukan pencoblosan nanti, perlu adanya TPS. TPS tersebut masih menjadi persoalan dan akan dilakukan koordinasi penempatannya dimana. Karena disana ada warga Batanghari dan ada warga Muaro Jambi," ucapnya.

KPU Batanghari ingin penempatan TPS 10 Dusun Enam, Desa Bungku dapat berjalan karena mempertimbangkan dan memberikan kepada pemilih agar mereka tidak jauh dari lokasi menuju TPS. "Wilayah ini kalau Kabupaten Batanghari menyebutnya Dusun Enam, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Kalau Kabupaten Muaro Jambi menyebutnya Dusun Tanjung Mandiri, Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan," kata matan jurnalis ini.

Jumlah DPT pada Dusun Enam, kata dia, sebanyak 257 orang pemilik KTP Batanghari. Permintaan warga Dusun Enam, keberadaan TPS tetap di dusun mereka. KPU Batanghari masih terus melakukan koordinasi agar pemungutan suara dapat berjalan dengan baik. "Ketika masuk DPT, wajib memiliki KTP Batanghari. Dulu warga sebanyak 257 sudah ada, cuma digabung dengan TPS lain," ujarnya.

Pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebelumnya, kata Kadir, penduduk daerah ini melewati beberapa TPS untuk sampai ke TPS 27 yang berada di wilayah perusahaan kelapa sawit PT Asiatic. Makanya mereka minta agar KPU membuat TPS dekat rumah penduduk.  "Dari 257 orang ini, bukan hanya warga Dusun Enam, tetapi ada lagi dusun sekitar yang masih dalam wilayah Desa Bungku. Inilah digabung menjadi satu TPS agar mereka mudah untuk melakukan hak pilih nanti," ucapnya.

Kadir berujar KPU Batanghari telah berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari. Wilayah Dusun Enam, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang memang masih berstatus quo dengan Kabupaten Muaro Jambi dan belum dikeluarkan SK Kemendagri terkait status wilayah tersebut.

174