Labuhanbatu, Gatra.com - Lima Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu pada Pilkada tahun 2020, menandatangani 9 point pakta integritas, Selasa (27/10) di aula KPU setempat jalan WR Supratman nomor 52 Rantauprapat.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi usai kegiatan menjelaskan, penandatanganan itu disela-sela kegiatan webinar zoom dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga merupakan pembekalan untuk mewujudkan pimpinan daerah berkualitas melalui Pilkada serentak yang jujur berintegritas.
Disebutkan Wahyudi, proses penandatanganan 9 point pakta integritas itupun disaksikan komisioner KPK, Lili Pintauly Siregar melalui media jaringan (daring) atau secara online.
Dijelaskan Ketua KPU Labuhanbatu, 9 point pakta integritas tersebut adalah, berjanji tidak akan melakukan tindak pidana korupsi, tidak akan melakukan politik uang dalam Pilkada, turut mendukung upaya pendidikan antikorupsi, penindakan dan
Pencegahan korupsi.
Selain itu, selalu patuh dan taat terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN dan menolak gratifikasi, membuat visi dan misi program yang mencerminkan semangat antikorupsi, peduli kepada pemilih, merakyat dan berpihak pada keadilan.
Selanjutnya, menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme, bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya serta berani dan bertanggungjawab dalam setiap keputusan demi tegaknya
integritas.
Dijelaskan Wahyudi, point yang ada di pakta integritas, merupakan sebuah komitmen atau janji akan melakukan tindakan maupun kebijakan sesuai dengan regulasi, peraturan perundang-undangan tata kelola pemerintahan.
"Jika dilihat point per point, maka pakta integritas yang diteken masing-masing Paslon akan membawa kepada perbuatan yang baik dan sesuai aturan," papar Wahyudi.