Doloksanggul, Gatra.com- Memasuki libur panjang di akhir Oktober tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) meminta pengelola dan pengunjung objek wisata mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes).
Himbauan tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Promosi Dinas Pariwisata Humbahas, Barton Naibaho, di Doloksanggul, Selasa (27/10). Barton mengatakan bahwa ketentuan tersebut wajib dilaksanakan seluruh pengelola dan pengunjung tempat wisata.
Terlebih selama libur panjang di akhir bulan Oktober 2020. Objek wisata di Humbahas khususnya kawasan wisata Geopark Kaldera Toba (GKT) meliputi Geosite Sipinsur dan Geosite Bakara dimungkinkan akan banyak didatangi wisatawan dari luar daerah.
Untuk itu, disiplin Protkes menjadi ketentuan mutlak yang harus diikuti wisatawan maupun pengelola. Termasuk jam pelayanan wisata. Ketentuan yang kita terapkan saat ini hanya antara pukul 10:00 wib hingga pukul 16:00 wib, jelasnya.
Barton menambahkan bahwa seluruh objek wisata di Humbahas sudah dibuka untuk umum dengan pertibangan penerapan kenormalan baru atau Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB). Dengan dibukanya objek wisata di Humbahas, diharapkan dapat mendukung pemulihan perekonomian dari sektor wisata.
Ketentuan itu kan mutlak. Protokol kesehatan sebagai bagian dari AKB. Jadi kita berharap pengunjung dan pengelola menerapkannya dengan baik, ujarnya.
Sementara itu, pengelola geosite Bakkara, Adelina OV Aritonang mengatakan bahwa penerapan Protkes telah disosialisasikan kepada pelaku usaha yang dampingan dari Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba (BP GKT). Dia berharap, para pengelola wisata dapat menjalankan ketentuan AKB dalam melayani wisatawan.