Home Kesehatan Libur Panjang, ASN Inhu Dilarang Pergi ke Luar Daerah

Libur Panjang, ASN Inhu Dilarang Pergi ke Luar Daerah

Indragiri Hulu, Gatra.com - Menjelang libur panjang dan cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober-1 November 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) diimbau agar tidak melancong atau berpergian ke luar daerah.

Imbauan ini senada dengan arahan dan surat edaran Gubernur Riau yang melarang kepada seluruh ASN Pemkab/Pemko di setiap daerah berpergian ke luar daerah selama libur panjang Maulid Nabi.

"Kita di sini juga mengimbau agar ASN tidak berpergian keluar daerah menjelang libur panjang nanti, untuk menghindari adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif di daerah kita," kata Bupati Inhu, Yopi Arianto, Selasa (27/10).

Yopi mengatakan, sudah lazim rasanya jika masyarakat Indonesia tak terkecuali di Inhu akan memanfaatkan setiap momen libur panjang untuk pergi berlibur ke luar kota, atau menyambangi sanak saudara.

"Untuk saat ini kita imbau dengan tegas agar ASN tetap di rumah saja, untuk menghindari lonjakan kasus," ujarnya

Untuk diketahui, saat ini tim gugus tugas Pemkab Inhu mencatat jumlah total komulatif kasus terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19 sebanyak 285 kasus.

Dengan rincian, isolasi mandiri 84 orang, yang tengah mendapatkan perawatan di RSUD sebanyak 21 orang, 5 di antaranya meninggal dunia, dan 175 dinyatakan sembuh.

171