Surabaya, Gatra.com - Demonstrasi penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kembali digelar untuk kali ketiga oleh para buruh. Tuntutan tetap sama, yakni menuntut pembatalan omnibus law, dengan isu terbaru tentang upah minimum.
Ribuan massa sudah terlihat berkumpul di depan gedung Gubernur Jawa Timur sejak pukul 13.00 WIB. Mereka yang mayoritas adalah massa dari pelbagai aliansi buruh berorasi menyuarakan tuntutan tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sempat menerima perwakilan dari para buruh di gedung Gubernur Jawa Timur. Mereka berdiskusi dengan Sekda Prov Jawa Timur Heru Tjahjono dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Himawan Estu Bagijo.
Ketua DPC Seriat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Surabaya, Eko Susiati, mengatakan bahwa para buruh masih menginginkan pembatalan UU Cipta Kerja. Eko dan perwakilan aliansi buruh lainnya ingin dipertemukan dengan Pemprov untuk membahas pasal mana saja yang dianggap merugikan.
Cara untuk mengujinya, membandingkan pasal-pasal ketenagakerjaan yang termuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan UU Cipta Kerja. Namun, bila keinginan tersebut tidak segera terealisasi, Eko dan semua aliansi buruh se-Jawa Timur mengancam akan menyerbu gedung DPR RI di Senayan, Jakarta.
"Apabila tidak segera dibatalkan, kami akan menggeruduk Senayan [gedung DPR RI di Jakarta]. Banyak pasal-pasal [UU Cipta Kerja] yang merugikan buruh," kata Eko kepada wartawan, Selasa (27/10).
Menurutnya, praktik UU Nomor 13 Tahun 2003 saja sudah menyengsarakan buruh. Dia menuturkan, ada sebagian buruh yang bekerja tanpa digaji selama 2 tahun akibat implementasi dari UU tersebut.
"Apalagi UU Cipta Kerja, sangat merugikan [buruh]. Para tokoh [pejabat negara] katanya sudah menelaah. Tapi kenapa memaksakan. Artinya, investasi boleh, tapi jangan merugikan buruh," kata Eko.
Senada dengan Eko, Sekjen FSPMI Jawa Timur, Jazuli, mengatakan bahwa para buruh akan terus turun ke jalan menyuarakan tuntutannya. Jazuli menegaskan bahwa buruh tidak akan menempuh jalur hukum dalam rangka menggugat Omnibus Law.
Menurutnya, omnibus law adalah urusan buruh sebagai rakyat sipil. Selain itu, mayoritas buruh sudah tidak terlalu percaya dengan pemerintah.
Padahal, sudah banyak aspirasi buruh terkait omnubus law yang disampailan kepada pemerintah. Namun, pemerintah cenderung enggan menanggapi aspirasi buruh.
"Kami jawab menolak menemui MA [Mahkamah Agung] atau MK [Mahkamah Konstitusi]. Ini adalah perlawanan sipil yang dilakukan karena pemerintah sampai saat ini tidak mau berdialog," kata Jazuli.
Untuk itu, Jazuli dan buruh di Jawa Timur meminta Pemprov Jawa Timur menyampaikan penolakan tersebut kepada pemerintah pusat. "Selain itu, kami terus mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu," tegasnya.