Jakarta, Gatra.com - Ikatan Keluarga Alumni Program Doktor Hukum Universitas Borobudur (IKA PDH Unbor) Jakarta menggelar webbinar bertema "UU Cipta Kerja untuk Apa dan Siapa??" pada Selasa (27/10). Ketua Umum (Ketum) IKA PDH Unbor, Dr. Ronny F Sompie, S.H., M.H., mengatakan, webbinar ini untuk memberikan masukan secara komprehensif kepada pemerintah dari prespektif akademisi dan praktisi soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Menurutnya, webbinar ini juga selain mendengarkan paparan dari pihak-pihak terkait, untuk kali ini sebagai narasumbernya yakni Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah; Akademisi FH Untar, Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., dan Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto; juga menjaring masukan dari peserta yang berasal dari berbagai latar profesi dan keilmuan.
"Dari 3 narasumber berbeda ini, berharap wawasan berpikir kami, terutama 85 doktor hukum [alumni Unbor] dapat menambah wawasan. Kami juga aset yang bisa melakukan diseminasi kepada kawan-kawan kami," katanya.
Menurut Ronny, desiminasi tersebut bisa dilakukan karena para alumni program doktor Unbor ini dari berbagai latar belakang profesi, di antaranya hakim, jaksa, polisi, TNI, dokter, akademisi, advokat, dan sebagainya.
"Ini bisa memberikan diseminasi ikut serta membantu pemerintah untuk membantu juga kepada kawan-kawan dan masyarakat yang bisa kami jangkau," ujarnya.
Adapun peserta webbiar kali ini, lanjut Ronny, terbuka untuk umum. Namun pihaknya secara khusus mengundang dari IKA PDH Unbor serta mahasiswa S1, S2, dan S3 Unbor.
"Webinar terbuka pada masukan-masukan termasuk kepada yang kritis, sehingga ketiga narasumber ini diharapkan bisa memberikan jawaban atas masukan-masukan, kita sangat terbuka karena di ruang akademis, kita bersifat ilmiah, kajian hukum. Oleh karena itu, diharapkan kajian ini nantinya kita lengkapi oleh tim kecil yang akan kita sajikan kepada pemerintah atau legislatif," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Webbinar IKA PDH Unbor, Hari Budihartono, menyampaikan, pihaknya akan secara rutin sebulan sekali menggelar webbinar, khususnya soal UU Ciptaker menghadirkan narasumber dari berbagai bidang untuk mengupas UU ini secara komprehensif.
"Dari webbinar kali ini nanti kesimpulan kalau ada kekurangan akan diperbaiki, masalah yang menyangkut perundang-undangan dan hukum pasti kita akan kritisi sebagai akademisi," ujarnya.
Ketua Program Doktoral (S3) Unbor, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., mengatakan, pada prinsipnya UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna di DPR beberapa waktu lalu, prinsipnya secara keseluruhan sangat baik untuk memajukan bangsa Indonesia, di antaranya guna membuka lapangan kerja dan lain-lain sehingga bisa meningkatkan harkat hidup rakyat.
"Tetapi memang dalam pembentukan UU ini masih banyak kekurangan-kekurangan, harus kita perbaiki, harus direvisi, dan kalau perlu kita akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Menurut Faisal, minimnya sosialiasi kepada semua elemen masyarakat menjadi hal mendasar dari pembahasan hingga pengesahan UU ini. Akibatnya, terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Webbinar yang dilakukan IKA PDH Unbor ini untuk mengkritisi UU Ciptaker.
"Webbinar untuk mengkritisi UU tersebut sekaligus untuk menyosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa UU ini prinsipnya baik untuk kita semua, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, memudahkan perizinan-perizinan," ujarnya.
Faisal mengungkapkan, sudah bukan merupakan rahasia umum bahwa perizinan dan birokasi di Indonesia masih sangat carut marut sehingga perlu ditata. Ia berharap IKA PDH Unbor bisa memberikan kontribusi untuk memperbaiki UU ini.