Jakarta, Gatra.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah berpotensi memunculkan unsur ketidakadilan oleh penyelenggara. Pasalnya, menurut anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, potensi tindakan tidak adil dari penyelenggara disebabkan jumlah pasangan calon petahana mencapai 85 persen dari 270 daerah pemilihan.
"Ada juga daerah-daerah lain yang tidak memiliki calon petahana tapi mempunyai kedekatan dengan kepala daerah yang tengah menjabat sekarang ini," ujar Ratna Dewi dalam webinar yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (27/10).
Sehingga, meski tidak menghadirkan calon petahana, tetapi calon-calon kepala daerah di wilayah pemilihan tersebut memiliki latar belakang kekerabatan dengan kepala daerah yang tengah menduduki kekuasaan. Potensi semacam ini, kata Ratna, mengarah ke tindakan-tindakan yang tidak adil.
Di sisi lain, bentuk ketidakadilan dari penyelenggara pemilu, kata Ratna melanjutkan, seringkali terjadi dalam hal keragu-raguan dalam menindak suatu perkara hukum yang terbukti terjadi dan dilakukan oleh calon.
"Misalnya karena penyediaan fasilitas, penyediaan sumber daya dalam bentuk ASN yang dipekerjakan, atau hubungan-hubungan lain yang sudah terjalin cukup lama," sambungnya.
Hal demikian, yang, selama pengamatannya di lapangan, membuat para penyelenggara segan untuk penindak pelanggaran calon tertentu yang sesungguhnya menjadi kewajiban para penyelanggara. "Dan tentu ini akan menimbulkan permasalahan di dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilihan," pungkasnya.