Home Gaya Hidup Seumur Hidup untuk Benny dan Heru

Seumur Hidup untuk Benny dan Heru

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, dalam sidang bersama di Pengadilan Tipikor Senin lalu. 

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya

Ketua majelis hakim Rosmina mengatakan, hukuman yang memberatkan pada Heru adalah ia melakukan tindak pidana korupsi secara terorganisir, sehingga sulit mengungkap perbuatannya. Kemudian Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. ini juga menggunakan hasil korupsi tersebut untuk foya-foya dan berjudi.

Selain itu akibat perbuatan Heru, nasabah Asuransi Jiwasraya tidak bisa menerima manfaat yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Sedangkan vonis berat buat Benny Tjokro, karena Direktur PT Hanson International Tbk. itu terbukti menggunakan nominee atau nama pihak lain atau KTP palsu. Benny juga mendirikan perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung hasil kegiatan tindak pidana korupsi. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam jangka waktu lama menimbulkan kerugian negara yang besar, masyarakat banyak dan nasabah Asuransi Jiwa Syariah. Perbuatan terdakwa menggunakan merusak industri pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi," ujar Rosmina. 

Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Heru dan Benny membayar uang pengganti masing-masing Rp10,7 triliun dan RpRp 6,078 triliun. "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata hakim Rosmina.

Sementara itu, tim kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo mengaku kecewa dan akan mengajukan banding dalam waktu dekat. Ia meyakini  perkara ini bukan merupakan ranah tindak pidana korupsi. Hal-hal yang dilakukan Heru pun merupakan bagian dari keputusan yang terkait kebijakan di pasar modal.

"Kami tentu kecewa dengan putusan ini, pertimbangannya tidak detil dan tidak matang juga,  kami akan segera mengajukan banding," kata Soesilo.  

M.S. Widodo