Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah terus berupaya memulihkan perekonomian yang beriringan dengan sektor kesehatan.
Di masa pandemi ini, terdapat 6,9 juta angkatan kerja menganggur, 3,5 juta karyawan yang dirumahkan, dan 3 juta angkatan kerja baru. Artinya, sekitar 5% dari populasi masyarakat Indonesia yang harus disiapkan lapangan pekerjaan.
Dikatakan bahwa pemerintah telah membuat beberapa strategi dan kebijakan dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Pertama, Indonesia Sehat yang berorientasi pada pemulihan kesehatan masyarakat, peningkatan utilisasi, dan menggerakkan investasi.
“Kedua, Indonesia Bekerja yang berorientasi pada pulihnya produktivitas masyarakat, sehingga dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mencegah terjadinya PHK. Ketiga, Indonesia Tumbuh, yang berorientasi pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, serta mendorong terjadinya transformasi ekonomi dan perubahan sosial,” katanya dalam acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda secara virtual, Selasa (27/10).
Achmad mengatakan dalam mendukung upaya ini, Kementerian Perindustrian juga berupaya meningkatkan daya saing industri nasional sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Pasalnya, sektor industri masih memerlukan pendalaman struktur, kemandirian bahan baku dan produksi, regulasi dan insentif pendukung, serta upaya mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Kementerian Perindustrian berupaya menjalankan substitusi impor guna mendorong penguatan devisa negara, mendorong penguatan struktur industri, mendorong penguatan supply chain dalam negeri, dan mendorong Indonesia sebagai bagian penting dari Global Value Chain,” katanya.
Menurutnya, program substitusi impor bisa mendorong pembangunan industri serta menarik investasi dalam negeri. Hal ini termasuk dalam strategi dan kebijakan pemerintah menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
“Salah satu tujuan pembangunan industri menurut UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian adalah mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta industri hijau. Pembangunan industri juga harus memperhatikan lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan untuk kepentingan generasi yang akan datang,” tegasnya.