Home Hukum Heru Hidayat: Saya Tidak Pernah Terbukti Perintahkan Nominee

Heru Hidayat: Saya Tidak Pernah Terbukti Perintahkan Nominee

Jakarta, Gatra.com - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, mengaku tidak pernah terbukti memerintahkan dan menyuruh manajer investasi (MI) melakukan underlying saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya di pasar modal. Selama persidangan kasus Jiwasraya, kata Heru, JPU sama sekali tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut.

"Selama persidangan, klien kami [Heru Hidayat] tidak pernah terbukti memerintahkan Manajer Investasi dan tidak pernah terbukti menyuruh Manajer Investasi melakukan underlying saham dan reksadana Jiwasraya," kata Tim Penasihat Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (26/10).

Bahkan, kata Kresna, Heru Hidayat tidak pernah berhubungan dengan investasi Jiwasraya dan tidak mengenal para manajer investasi (MI). Begitu juga, dengan tuduhan nominee Heru Hidayat yang tidak terbukti sama sekali dalam persidangan.

Kresna menjelaskan, dalam persidangan bahwa nominee yang ditudingkan merupakan nominee kliennya, itu merupakan nominee milik Piter Rasiman. Piter pun telah mengakuinya.

"Nama nominee klien kami juga tidak terbukti. Dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakui oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," kata Kresna.

Selain itu, selama persidangan, lanjut Kresna, juga tidak terbukti bahwa kliennya terlibat dalam aktivitas "menggoreng" saham. Fakta persidangan, kata dia, tidak satu pun yang membuktikan Heru Hidayat menggoreng saham.

"Tukang goreng saham pun klien kami tidak ada yang sebut. Lalu apa salah klien kami?" tandasnya.

Kresna menilai putusan hakim kepada kliennya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Pasalnya, yang dituduhkan kepada kliennya tidak terbukti sama sekali mulai dari tuduhan memerintahkan manajer investasi, soal nominee, menggoreng saham hingga aliran dana ke kliennya.

"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, pidana penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana penucian uang PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. 

Benny Tjokro selaku Komisaris PT Hanson International tersebut dinilai telah merugikan negara Rp16,8 triliun bersama-sama dengan Direktur mantan Utama, Direktur Keuangan, Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Hakim menjelaskan. perbuatan terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat telah melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh yang bersangkutan. 

Akibat ulah tersebut, harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun.

Benny dan Heru terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Terkait TPPU Benny melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Heru Hidayat melanggar Pasal Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

432