Home Hukum Kecewa, Heru Hidayat akan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup

Kecewa, Heru Hidayat akan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, merasa kecewa atas vonis seumur hidup terhadap kliennya. Sebab menurutnya, hampir 90% perkara Jiwasraya menyangkut pasar modal.

"Memang kami kecewa, karena putusan itu saya lihat pertimbangan-pertimbangannya tidak detail dan matang. Tadi juga dinyatakan hampir 90% persoalannya persoalan pasar modal, ada insider trading, ada manipulasi pasar," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10).

Soesilo berpandangan, kasus yang menjerat kliennya merupakan perkara pasar modal, bukan perkara tindak pidana korupsi. Dia menyebut, Undang-Undang Nomor 14 tentang Pasar Modal tidak bisa dielaborasi dengan SEMA Nomor 7.

"Karena sepanjang Undang-Undang Pasar Modal tidak mengatur itu merupakan tindak pidana korupsi, tidak bisa dikorupsikan, tapi tetap UU Pasar Modal," cetusnya.

Menurut Soesilo, kerugian PT Asuransi Jiwasraya hanya berdasar pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia pun tak memahami dan sulit menerima putusan hakim.

"Mungkin kami akan berkoordinasi dengan klien, mungkin segera menyatakan banding terhadap putusan itu, tentu kita akan ketemu pak Heru dulu, karena tadi kita enggak sempat ketemu tapi hanya online saja, kita tentu tidak puas dan merasa kecewa," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, pidana penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana penucian uang PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. 

Benny Tjokro selaku Komisaris PT Hanson International tersebut dinilai telah merugikan negara Rp16,8 triliun bersama-sama dengan Direktur mantan Utama, Direktur Keuangan, Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Hakim menjelaskan. perbuatan terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat telah melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh yang bersangkutan. 

Akibat ulah tersebut, harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun.

Benny dan Heru terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Terkait TPPU Benny melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Heru Hidayat melanggar Pasal Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

253