Home Hukum Kejagung Kembali Periksa Mantan Wapres Komisaris WanaArtha

Kejagung Kembali Periksa Mantan Wapres Komisaris WanaArtha

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Wakil Presiden (Wapres) Komisaris WanaArtha Life 2009-2010, Manfred Pietruschk, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Senin (26/10), menyampaikan, tim penyidik kembali memeriksa Manfred Pietruschk sebagai saksi untuk tersangka Piter Rasiman.

Selain Manfred Pietruschk, lanjut Hari, tim penyidik juga memeriksa 1 orang saksi lainnya masih untuk tersangka Piter Rasiman. Saksinya yakni Administrasi Finance Tersangka Piter Rasiman, Luke Imawati Ghani.

Selanjutnya, penyidik memeriksa President Director (Presdir) PT Philip Sekuritas Indonesia, Daniel Tedja, sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT OSO Management Investasi.

Terakhir, saksi untuk tersangka oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, penyidik memeriksa mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2014-2018, Eldin Risal Nasution.

Hari menjelaskan, ke-4 orang di atas diperiksa sebagai saksi karena penyidik memerlukan keterangan mereka terkait posisinya sebagai pengurus maupun karyawan korporasi atau perusahaan manager investasi.

Keterangan para saksi ini untuk mengungkap sejauh mana peran mereka dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.

Kejagung menetapkan Dirut PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hari menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Senin (12/10).

Piter diduga berafiliasi atau bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dan ?Heru Hidayat yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Piter diduga membuat perusahaan untuk dipergunakan mengatur investasi yang dilakukan kedua terdakwa.

Kejagung menyangka Piter Rasiman melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Piter juga dijerat melanggar Pasal 3? UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejagung kemudian menahan tersangka Piter Rasiman selama 20 hari terhitung mulai Senin (12/10) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

202