Jambi,Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi terguncang, Adithiya Diar mendadak mundur dari jabatannya jelang 43 hari Pemilihan Gubernur Jambi 9 Desember 2020 mendatang. Surat pengunduran diri Komisioner divisi data ini ternyata dikirimkan langsung ke KPU Provinsi Jambi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik mengatakan, surat pengunduran diri Aditya Diar masuk pada Senin 21 September 2020. Namun Di dalam surat pengunduran diri tersebut, tidak dijelaskan secara rinci mengenai dibalik mundurnya Adithiya Diar.
"Di dalam surat itu tidak disebutkan alasannya. Yang jelas (red: Aditya Diar) mundur. Nanti surat ini akan kami teruskan ke KPU RI," kata Nur Kholik kepada Gatra.com, Senin (26/10).
Nur Kholik menjelaskan, dengan mundurnya Aditya Diar dari jabatannya ini tidak akan mengganggu jalannya proses tahapan yang tengah berlangsung. "Komisioner kan ada lima orang, berkurang satu jadi empat orang. Jumlah segitu tidak akan mengganggu proses tahapan baik itu rapat maupun segalanya karena itu masih quorum," tambahnya.
Saat ditanya apakah setelah mundurnya Aditya Diar akan ada pengganti antar waktu (PAW) berdasarkan aturan rangking dibawahnya yakni nomor 6, Nur Kholik menuturkan bahwasanya itu merupakan kewenangan dari KPU RI.
"Kami masih menunggu keputusan dari KPU RI karena ini merupakan ranah mereka. Yang jelas surat pengunduran diri ini akan kami teruskan kesana," pungkasnya.
Sementara itu, Komisoner KPU Kota Jambi membenarkan Adithiya Diar mengatakan saat ini intensitas beban kerja makin meningkat sementara pandemi Covid-19 semakin tinggi "Intensitas pekerjaan semakin tinggi, sementara kondisi Covid-19 ini menyebabkan ketidaknyamanan dalam bekerja," kata Adithiya Diar.
Adithiya yang dikenal humoris Dan dekat dengan kalangan media ini melanjutkan, keputusan yang diambilnya setelah melalui kajian dan pertimbangan matang. "Tidak ada tekanan, terkait mundur dari jabatan ini telah saya pertimbangkan dengan matang," ujarnya.