Semarang, Gatra.com - Sebanyak 185 karton berisi razor atau pisau cukur merk Gillette diamankan petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang di tempat penimbunan Pabean Tanjung Emas di jalan Yos Sudarso kawasan Arteri Semarang.
Pemasukan barang impor tiruan tersebut diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual (HAKI).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Anton Martin dalam jumpa persnya mengatakan, sebanyak 185 karton tersebut berisi 390.000 tangkai pisau cukur, dan 521.280 kepala pisau cukur yang diimpor oleh PT. LBA dari China.
Menurut Anton, petugas mendapat informasi laporan atas maraknya peredaran pisau cukur palsu, berdasar hasil penelusuran, petugas telah menyita ratusan ribu 185 dos yang berisi ratusan ribu pisau cukur palsu.
" Barang-barang tersebut milik PT LBA yang mengimpor dari Tiongkok. Perusahaan itu diduga sudah memalsukan merek atas produk Gillette," kata Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin dalam jumpa persnya di Semarang, Senin (26/10).
Anton menjelaskan, PT LBA saat ini terjerat kasus pemalsuan merek dan telah melanggar aturan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Anton bilang ini adalah kasus pelanggaran HAKI yang melibatkan perusahaan asing yang muncul pertama kali di Jawa Tengah.
"Kita punya komitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual bagi tiap produk yang beredar di seluruh daerah. Makanya kita saat ini membongkar tindak kejahatan pemalsuan merek," jelasnya.
Anton menyatakan, semula pihaknya mengendus adanya pemalsuan merek dari aktivitas impor yang dilakukan PT LBA. Pada 7 Oktober lalu, PT LBA menerima produk pisau cukur yang dikirim dari Tiongkok.
Setelah dicek bersama petugas Imigrasi dan Polda Jateng, pihaknya memergoki adanya pisau cukur impor yang diduga memalsukan merek Gillette.
"Setelah kita koordinasi dengan PT Procter and Gamble Home Production Indonesia sebagai pemegang merek pisau cukur Gillette, kita langsung melakukan proses hukum. Kemudian, kita menerbitkan surat penindakan guna menyita pisau cukur yang dipalsukan," katanya
Keberhasilan penindakan ini, tambah Anton, juga tidak lepas dari peran right holder karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 24 September 2020.
Rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018. Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI.
Penindakan atas barang impor/ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri terutama right holder maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.
Untuk saat ini, kasus pemalsuan merek tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Niaga Kota Semarang. Proses hukumnya akan menunggu penyelidikan selesai dilakukan oleh tim Bea Cukai dan aparat kepolisian.
Sementara itu, Nararya Soeprapto, selaku perwakilan dari PT Procter and Gamble Home Production Indonesia mengatakan pisau cukur palsu tersebut sudah beredar luas di pasaran sejak empat tahun terakhir.
Naraya mengakui peredaran pisau palsu telah merambah ke sejumlah pasar tradisional, warung-warung kecil dan toko-toko yang tersebar di berbagai daerah.
"Empat tahun terakhir kita ketahui ada pisau cukur yang memalsukan merek Gillette. Barangnya sudah terlanjur dijual di pasar-pasar, warung kecil dan beberapa tempat di Jawa Tengah. Kita belum bisa menghitung total kerugiannya karena masih menunggu proses penyelidikan selesai," terangnya.