Doloksanggul, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) sudah mengizinkan pembukaan dan operasional objek wisata dan sarana hiburan di Humbahas setelah di tutup akibat pandemi Covid 19. Namun seluruh aktifitas wisata dan tempat hiburan harus mengikuti ketentuan Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kepala Bidang (Kabid) Promosi Dinas Pariwisata Humbahas, Barton Naibaho mengatakan bahwa pihak Pemkab Humbahas membuka seluruh aktivitas pariwisata dengan pertimbangan matang untuk mengaktifkan kembali sektor perekonomian dari dunia pariwisata.
"Kita melakukan penutupan beberapa bulan yang lalu, dan satu persatu kita buka. Mulai dari objek wisata milik pemerintah seperti Geosite Sipinsur, kawasan bermain yang dikelola swasta dan hotel. Namun semua harus mengikuti protokol kesehatan," terangnya, Senin (26/10).
Pembukaan objek wisata dan sarana hiburan di Humbahas dilakukan dengan kewajiban pengelola harus mengikuti ketentuan AKB. AKB tersebut meliputi penggunaan masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan. Serta tidak ada kerumunan yang berpotensi menjadi cluster virus.
Selain itu, pembukaan objek wisata untuk masyarakat umum juga dibatasi dari segi jumlah pengunjung dan jam buka pelayanan. "Pembatasan jam kunjungan itu hanya boleh antara pukul 10:00 wib hingga pukul 16:00 wib. Selain itu jumlah pengunjung juga disesuaikan dengan kapasitas tempat," ujarnya.
Barton menuturkan bahwa pihak Pemkab Humbahas juga rutin melakukan monitor pelayanan. Terlebih untuk ketersediaan dan penggunaan alat pelindung diri baik untuk pengelola maupun untuk tamu. Jadi ketentuan harus diikuti. Karena ini untuk kesehatan bersama, jelasnya.
Sementara itu pegiat pariwisata dan budaya dari Rumah Karya Indonesia (RKI), Ojak Manalu mengatakan bahwa AKB dalam dunia pariwisata menjadi kunci utama pelayanan. Untuk itu, pemerintah daerah selaku pemilik kawasan harus tegas dalam penerapan segala sesuatu yang berkaitan dengan AKB.
Ojak juga menuturkan bahwa selama masa pandemi, banyak kegiatan pariwisata yang terganggu. Bahkan tidak sedikit juga pengelola dan pelaku pariwisata yang harus gulung tikar. Untuk itu dibutuhkan stimulus atau pemicu untuk menggairahkan kembali dunia pariwisata.
"Harapan kita seperti itu, termasuk pembekalan terhadap pelaku wisata agar mengikuti ketentuan AKB. Pemerintah juga harus maksimal melakukan promosi tentang operasional pelayanan pariwisata. Hal itu penting sebagai informasi ke publik bahwa kawasan wisata sudah mulai dibuka, jelasnya.