Jepara, Gatra.com - Sejumlah sanksi terhadap para pelanggaran protokol kesehatan diberikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Melalui Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) Jepara dan tim gabungan, para pelanggar prokes ini diberikan sanksi sosial hingga sanksi administrasi. Salah satunya dengan penyitaan kartu tanpa penduduk (KTP) pelanggar.
Kepala Bidang Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Anwar Sadat mengatakan, kartu identitas ini akan ditahan selama 14 hari dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelanggar. Pemberlakukan sanksi ini menyusul berlakunya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sejak akhir September 2020 lalu.
"Sanksi penyitaan KTP sudah dilakukan. Kemarin misalnya di Pasar Bugel dan Pasar Pecangaan," ujarnya dalam acara sosialisasi Perbup PKM yang digelar Diskominfo Jepara, Kamis (22/10).
Sementara terkait kegiatan masyarakat, sesuai Perbup PKM memang sudah mulai diperbolehkan Satgas Covid-19 Jepara. Misalnya acara hajatan pernikahan atau lainnya. Hanya saja, protokol kesehatan wajib diterapkan bagi penyelenggara maupun tamu yang hadir. Seperti mencuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak.
"Kemudian untuk hiburan di acara hajatan juga boleh dengan catatan dilakukan pagi atau siang maksimal jam 14.00 WIB. Syaratnya panggung lesehan. Kalau untuk hiburan yang bersifat komersil belum boleh," imbuhnya.
Dilansir dari corona.jepara.go.id, hingga Kamis (22/10) siang total pasien positif Covid-19 di Jepara mencapai 1.932 orang. Sementara total yang sembuh sebanyak 1.636 orang atau 84,68 persen. Pasien yang dirawat sekarang ada 144 dan yang meninggal 152 orang atau 7,87 persen.